Pemprov DKI Jakarta mendapat empat gugatan dari pengembang soal pencabutan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Berikut pengembang yang menggugat DKI:
Pertama Pulau H, PT Taman Harapan Indah menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H itu.
PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Memori banding tengah disusun , namun Pemprov batal menunjuk advocat Denny Indrayana mendampingi banding itu
Kedua Pulau F, PT Agung Dinamika Perkasa menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.
Berdasar situs web PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan (relaas) gugatan.
"Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada. Kalau di website mah ada, tapi kan kita pegangannya resmi, relaasnya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).
Ketiga gugatan Pulau I, Gugatan diluncurkan PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu masih dalam tahap persidangan. DKI menunjuk Denny Indrayana menjadi advocat untuk menangani kasus Pulau I.
Terakhir adalah gugatan Pulau M, PT Manggala Krida Yudha menggugat SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com