Anies soal truk sampah DKI diadang Bekasi: Kita sudah cairkan Rp 194 M

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali memberlakukan larangan truk sampah milik DKI Jakarta melintas selama 24 jam di wilayah tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anies soal truk sampah DKI diadang Bekasi: Kita sudah cairkan Rp 194 M
Truk sampah DKI Jakarta terlantar. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Puluhan truk sampah DKI diadang oleh Dishub Kota Bekasi saat menuju Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kewajiban DKI memberi dana kompensasi terkait pemanfaatan Bantargebang pada Bekasi sudah diberikan.

"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (18/10).

Menurut Anies, bila DKI sudah menepati kesepakatan seharusnya tidak ada permasalahan lagi terkait pengangkutan sampah ke Bekasi.

"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah. Perjanjian dilaksanakan dan berujung masalah nanti tidak ada kepastian hukum di Indonesia," kata Anies.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI sudah menyetujui usulan dana hibah ke Pemkot Bekasi tahun ini yakni sebesar Rp 194 miliar. Dana hibah ini terkait dengan pemanfaatan lahan di Bantargebang sebagai pembuangan sampah dari Jakarta. "Sudah dicairkan pada Mei 2018," katanya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali memberlakukan larangan truk sampah milik DKI Jakarta melintas selama 24 jam di wilayah tersebut. Hal ini menyusul adanya evaluasi perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

"Secepatnya kami akan melakukan (pembatasan jam operasional truk sampah DKI)," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Bekasi, Kamis (18/10).

Merujuk pada perjanjian kerja sama yang diteken oleh Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 2015 lalu truk sampah DKI bebas melintas selama 24 jam melalui tiga jalur.

Diantaranya Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-TPST Bantargebang, lalu Tol Jatiasih-Jalan Cipendawa-TPST Bantargebang, dan Cibubur-Jatisampurna-TPST Bantargebang.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi