Motor naik trotoar, polisi minta Dishub perbanyak besi penghalang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf meminta pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini terkait video viral di media sosial, YouTube, yang menampilkan pengendara ojek online debat dengan pengguna pejalan kaki bernama Alif karena berkendara di trotoar.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Motor naik trotoar, polisi minta Dishub perbanyak besi penghalang
Bocah setop pemotor di trotoar. ©2016 merdeka.com/istimewa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf meminta pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini terkait video viral di media sosial, YouTube, yang menampilkan pengendara ojek online debat dengan pengguna pejalan kaki bernama Alif karena berkendara di trotoar.

"Imbauan kita gini, gunakan jalan sebagaimana fungsinya. Kalau itu jalan pejalan kaki ya buat jalan, roda dua ya roda dua. Rambu-rambu kan sudah ada," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Yusuf meminta Dinas Perhubungan memperbanyak besi penghalang di sepanjang trotoar, seperti yang terpasang di Jalan Sudirman-MH Thamrin.

"Bisa saja disarankan Dinas Perhubungan, yang sarana itu kan Dinas Perhubungan bukan saya (kepolisian)," katanya.

Sebelumnya, video di media sosial, YouTube, berjudul 'Pejalan Kaki Dipukul Pengendara Ojek Online Di Trotoar' mendadak menjadi viral. Dalam video itu, seorang pejalan kaki bernama Alif menegur seorang pengendara ojek online yang membawa penumpangnya, melintas di trotoar. Padahal trotoar fungsinya untuk pejalan kaki.

Dalam video berdurasi 2.37 detik itu mempertontonkan perdebatan antara Alif dengan pengendara ojek online, yang belum diketahui identitasnya. Bahkan si pengendara sempat memukul Alif dengan menggunakan helm.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sutimin Sugiyo membenarkan ada kejadian tersebut. Dia mengatakan, kejadian itu terjadi di kawasan trotoar Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Senin (6/8) lalu.

Selain menyayangkan kejadian itu, dia juga memastikan akan menindak pengendara tersebut. "Bisa, bisa ditilang, kenapa enggak bisa? Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," kata Sutimin saat dihubungi, Selasa (7/8).

Menurut Sutimin, apa yang dilakukan Alif benar adanya. Sebab, Alif sudah membantu pengendara agar taat pada peraturan lalu lintas.

"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," ujarnya.

Terkait tindakan pemukulan kepada Alif dengan menggunakan helm, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse. Apabila Alif sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan si pengendara bisa berujung pidana.

"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," katanya.

Halaman
Rekomendasi