Ini opsi sanksi yang bakal diterima RS Mitra Keluarga akibat kematian Debora

Koesmedi mengatakan, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Sebab keputusan akan diambil bersama tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ini opsi sanksi yang bakal diterima RS Mitra Keluarga akibat kematian Debora
RS Mitra Keluarga Kalideres. ©Google Maps

Setelah menghimpun informasi, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengetahui jika Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan penyimpangan administratif atas kematian bayi berusia empat bulan Tiara Debora.Koesmedi mengatakan, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Sebab keputusan akan diambil bersama tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan."Aku belum tau, aku harus ngomong sama tim. Tim yg memutuskan bukan saya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9).Namun, dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang mungkin saja diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Tapi, masih banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum mengambil keputusan untuk memberikan sanksi pada rumah sakit."Kalau menurut aturan sih mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda dan sampai dengan pencabutan (izin operasional)," jelasnya.Koesmedi mengungkapkan, pihaknya harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan masyarakat sebelum mencabut izin satu rumah sakti. Jangan sampai sanksi yang diberikan malah membuat banyak pihak lebih kesulitan mencari tempat berobat."Kalau kita mencabut izin rumah sakit, itu kan fasilitas rumah sakit jadi terganggu. Masyarakat yang ada di daerah situ gimana? Apalagi posisinya saya lihat rumah sakit itu memang jauh di ujung, dan sekitarnya tidak ada rumah sakit," tutupnya.

Rekomendasi