Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto meminta persidangan ke-17 ini dimulai dengan pemeriksaan barang bukti. Mengingat agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, baik milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penasihat hukum.Persidangan dimulai dengan memeriksa barang bukti yang dihadirkan oleh pihak JPU berupa video. Video pertama yang ditayangkan adalah cuplikan pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka saat menyinggung surah Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 silam.Berdasarkan pantauan merdeka.com, JPU menayangkan cuplikan video mantan politisi Gerindra itu ketika menyinggung surah Al Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik. Kemudian, mereka juga memutarkan video Pemprov DKI tertanggal 7 Oktober, di mana menampilkan saat pertama kali wartawan mewawancarai Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu.Sebelumnya, Dwiarso mengatakan, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti kasus dugaan penodaan agama. Di mana kesempatan pertama untuk menunjukkan barang bukti diberikan kepada JPU, baru setelah itu penasihat hukum terdakwa."Jadi ini nanti kita periksa dulu bukti yang ada pada jaksa, kita periksa bersama-sama, entah surat atau rekaman. Kalau sudah habis, kita ke penasihat hukum, apa yang diajukan kita periksa bersama-sama juga," katanya di ruang sidang, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).Dia menambahkan, setelah semua barang bukti diperiksa bersama-sama, baru kemudian terdakwa Ahok dimintai keterangan. Setelah itu, agenda selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa."Kalau sudah selesai, kita periksa terdakwa sebagai tahap pemeriksaan terakhir. Setelah itu kita persilakan jaksa untuk mengajukan tuntutan pada sidang berikutnya," tutup Dwiarso.Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa putar video Ahok saat singgung Al Maidah di Kepulauan Seribu
Jaksa putar video Ahok saat singgung Al Maidah di Kepulauan Seribu. Persidangan dimulai dengan memeriksa barang bukti yang dihadirkan oleh pihak JPU berupa video. Video pertama yang ditayangkan adalah cuplikan pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka saat menyinggung surah Al Maidah.
Advertisement