Sejumlah pejabat Dinas Kebersihan DKI Jakarta mendatangi Kota Bekasi, setelah memutus kontrak pengelolaan TPST Bantargebang. Kunjungan itu guna meninjau Jalan Raya Jatiasih yang bakal dilebarkan untuk jalur truk sampah menuju TPST Bantargebang. Jalan ini dibangun memakai APBD DKI."Ini adalah bagian dari kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan DKI Jakarta, bahwa jalur ini bisa dipakai oleh truk sampah DKI menuju TPST Bantargebang," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu (25/6).Rahmat mengatakan, dalam perjanjian awal, truk sampah DKI hanya diperbolehkan melintas di Kota Bekasi mulai keluar Tol Bekasi Barat menuju Jalan Ahmad Yani lalu ke Siliwangi hingga TPST Bantargebang pada pukul 21.00 hingga 04.00.Namun, sejak ada pengadangan oleh ormas di Cileungsi pada November 2015 lalu, truk sampah DKI dibebaskan melintas di Kota Bekasi selama 24 jam. Termasuk menggunakan jalur keluar tol Jatiasih menuju Jalan Baru Cipendawa lalu ke Jalan Siliwangi."Perjanjian lama sedang di-adendum. Isinya termasuk meminta pelebaran Jalan Raya Jatiasih hingga lima meter karena dilalui truk sampah DKI, sehingga dapat meminimalisasi kemacetan," katanya.Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengapresiasi permintaan Wali Kota Bekasi. Menurut dia, diperbolehkannya truk sampah melintas Jatiasih bisa mengurangi dampak dari truk melintas di pusat Kota Bekasi yaitu Jalan Ahmad Yani."Jika truk sampah DKI Jakarta lewat seperti biasa jalur Tol Bekasi Barat, akan merusak jalan protokol dan mengundang bau yang tak sedap," kata Isnawa.Seperti diketahui, Pemprov DKI telah mengeluarkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya Jo PT Navigat Organic Energy Indonesia pada Selasa lalu. Karena itu, dua pekan setelah SP itu pengelolaan TPST akan ditarik oleh DKI.
Jalan Raya Jatiasih dilebarkan untuk truk sampah DKI ke Bantargebang
Truk sampah DKI sempat diadang kembali karena melakukan SP3 pada PT Godang Tua Jaya.
Advertisement