Ada barter Rp 6 M Pemprov DKI-Podomoro di balik kasus reklamasi?

Kabarnya, uang itu diberikan Podomoro untuk membiayai operasional penertiban lokalisasi Kalijodo.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Ada barter Rp 6 M Pemprov DKI-Podomoro di balik kasus reklamasi?
Ahok terima penghargaan dari Bappenas. ©facebook.com/ahokbtp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dua raperda tentang reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Sejauh ini, terkait kasus tersebut sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.Dalam pengembangannya, KPK beberapa waktu lalu menggeledah ruang kerja Dirut Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya. KPK kemudian menyita sejumlah dokumen, salah satunya soal perjanjian gelontoran uang Rp 6 miliar dari Podomoro untuk Pemprov DKI.Uang miliaran itu disebut-debut sebagai barter antara Podomoro dan pemprov. Kabarnya, uang itu diberikan Podomoro untuk membiayai operasional penertiban lokalisasi Kalijodo beberapa waktu, termasuk biaya pengerahan personel mulai dari Satpol PP, polisi dan TNI.Sebagai barternya, DKI menjanjikan penurunan kontribusi tambahan pengembang dari angka yang diusulkan yakni 15 persen. Nilai ini dianggap pengembang sebagai masalah karena mulai 15 dikali NJOP tentu sangat besar.Temuan KPK ini menjadi fakta baru dalam penertiban Kalijodo dan kasus reklamasi yang diselidiki. KPK tengah mencari benang merah dua kasus ini dan dasar dari barter kasus itu."Itu sedang kita selidiki juga. Kita sedang selidiki dasar hukumnya barter itu apa. Ada enggak dasar hukumnya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).Jika telah ada payung hukum yang jelas soal barter ini, lanjutnya, KPK akan mengambil tindakan guna mengembangkan kasus suap reklamasi itu."Ya proses yang berjalan lah. Dari situ nanti kita melangkah," tegasnya.Kuasa hukum Ariesman juga membantah. Ditegaskannya, Podomoro tak pernah beri dana apapun ke Pemprov DKI."APL tidak ada kaitan dan tidak terkait apapun dengan penertiban Kalijodo," kata pengacara Ariesman, Adardam, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (12/5).Dia juga menampik PT Agung Podomoro Land menyalurkan dana khusus ke Pemprov berupa CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bantuan penggusuran Kalijodo."Tidak ada anggaran apapun yang dialokasikan untuk penertiban Kalijodo," tambahnya.Bantahan juga disampaikan pihak Mapolda Metro Jaya. Dipastikan pihak polda, pengerahan pasukan lalu tak dibayar Podomoro.Polda Metro Jaya dalam pengamanan penertiban di Kalijodo tidak pernah menerima bantuan dari manapun," kata Kabid Humas Kombes Awi saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).Menurut Awi, dalam pengamanan tersebut, personel Polda Metro menggunakan dana DIPA kontijensi. "Itu pake dana kontijensi pengamanan. Jadi tak ada itu bantuan," jelasnya.

Lalu apa reaksi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal uang Rp 6 Miliar itu. Benarkah Ahok, sapaan Basuki, mau menurunkan kontribusi tambahan setelah diberi uang miliaran untuk penertiban Kalijodo."Enggak kalau itu, Kalijodo (revitalisasi) justru Sinar Mas Land. Tapi, kalau dia (podomoro) ada keluarkan uang, mungkin untuk jalan inspeksi segala macam," kata Ahok, sapaan Basuki di sela peresmian Ruang Terbuka Publik Raman Anak (RTPRA) di Cilincing, Jakarta Utara, (12/5).Menurutnya, semua biaya operasional saat penertiban di Jakarta menggunakan dana APBD. Termasuk untuk kepolisian dan TNI yang ikut mengerahkan bantuan."Kita ada APBD ada Rp 250 ribu per petugas. Per hari uang makan 38 ribu," tambahnya.Tapi, kata dia, bisa juga dibantu pihak swasta seperti penertiban di Waduk Pluit lalu. Biasanya, dana itu diberikan pasca penertiban dilakukan, di mana petugas keamanan baik Satpol PP maupun kepolisian masih diminta mengamankan lokasi sampai semua pekerjaan rampung.Dia memastikan tidak ada pertukaran apapun dalam proses penertiban bangunan tersebut."Mana ada barter Kalijodo sih. Makanya itu aku berita juga bingung," katanya.Lagi pula, dalihnya, saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dicecar ihwal gelontoran dana dari PT Agung Podomoro."Saya di sono (KPK) juga nggak ditanya gituan. Makanya saya bingung kok bisa beredar isu itu. Kalau membiayai proyek itu memang ada perjanjian, cuma cara nilainya setelah dia selesai pake appraisal, nah beda dengan kasus Semanggi. Jadi kalau kita pengen kerjain apapun silakan kerja nanti nilainya appraisal itu aja, karena kewajiban-kewajiban mereka, jadi kaga ada yang aneh," pungkasnya.

Rekomendasi