Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) TV untuk lebih arif dan memperhatikan program acara yang ditayangkan. Harapannya mereka lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta tidak menunggu teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)."Pengelola TV harus punya kesadaran dalam diri mereka masing-masing bahwa siaran mereka punya pengaruh besar bagi masyarakat," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) perpanjangan izin 10 LPS TV di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5).Dia menambahkan, selama ini masyarakat Indonesia sudah mengenal lebih 10 LPS yang sudah siaran selama 10 tahun lebih seperti RCTI, SCTV, Metro TV, TvOne dan Trans TV. Sehingga Informasi dari televisi mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat."Kita jangan lupakan bahwa sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari peran penyiaran yang membuat bangsa-bangsa di mancanegara mengakui kedaulatan bangsa Indonesia," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ada lima fungsi penyiaran yaitu fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta fungsi ekonomi dan kebudayaan."Momentum perpanjangan izin ini agar digunakan TV untuk membentuk masyarakat lebih cerdas, sehat, jujur, disiplin, terampil dan lebih produktif," tutup Saefullah.
Pemprov DKI minta bos media sadar, siaran TV berdampak besar
"Siaran mereka punya pengaruh besar bagi masyarakat," kata Saefullah.
Rekomendasi