Yusril: Ahok jangan cuma suruh Lurah dan Camat menggusur saja dong

Yusril mengecam jika Ahok mengeluarkan surat resmi penggusuran dan pembongkaran di Kampung Luar Batang.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Yusril: Ahok jangan cuma suruh Lurah dan Camat menggusur saja dong
yusril ihza mahendra. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan melawan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penggusuran warga Kampung Luar Batang. Yusril mengecam jika Ahok mengeluarkan surat resmi penggusuran dan pembongkaran di Kampung Luar Batang."Kalau sampai Gubernur Ahok mengeluarkan surat perintah penggusuran dan pembongkaran, kami akan lawan di pengadilan. Pak Ahok jangan cuma suruh Lurah dan Camat menggusur saja dong," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5).Yusril mengungkapkan warga Kampung Luar Batang terdiri dari tiga RW, yaitu RW 1, RW 2, dan RW 3. Kebanyakan dari mereka memiliki sertifikat tanah, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), hak milik, girik. Bahkan ada yang memiliki akta jual-beli saat zaman kolonial Belanda.Saat ini, kata Yusril, sebagian warga telah menyerahkan salinan surat-surat itu kepada dirinya. Saking banyaknya, tidak ingat jumlah warga yang menyerahkan surat-surat itu sebagai bukti otentik dari status kepemilikan tanah Kampung Luar Batang."Kalau pun mereka tidak punya mungkin mereka punya girik, akta jual beli dan itu merupakan alat-alat bukti," tutur Yusril.Pengacara kondang ini menyayangkan Pemprov DKI yang hingga saat ini tidak bisa membuktikan kepemilikan pemerintah terhadap tanah Kampung Luar Batang. Yusril menduga kuat kalau Kampung Luar Batang memang milik warga. Sehingga Pemprov DKI harus membeli atau memberikan ganti rugi kepada warga jika akan menggunakan tanah itu untuk kepentingan pemerintah."Kalau Pemda DKI mau tanah itu dia harus ganti rugi dan diubah statusnya dari milik rakyat menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai," tegas Yusril.Diketahui, warga Kampung Luar Batang, menolak ditertibkan dan melayangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu diajukan karena warga merasa terdesak dengan waktu yang diberikan Pemprov untuk menggusur kawasan yang masuk Pelabuhan Sunda Kelapa, itu.Gugatan itu pun membuat penertiban hingga kini urung dilakukan Pemprov DKI. Padahal, Ahok sendiri mengatakan, penggusuran warga Kampung Luar Batang, akan dilakukan pada Mei, ini.

Rekomendasi