3 in 1 terancam dihapus, sistem ERP kembali diwacanakan Pemprov DKI

Setiap mobil yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU (on board unit).

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
3 in 1 terancam dihapus, sistem ERP kembali diwacanakan Pemprov DKI
ERP di kawasan Kuningan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Pemprov DKI Jakarta berencana akan menghapus sistem 3 in 1 yang sudah bertahun-tahun diterapkan di ibu kota. Pasalnya, sistem tersebut memicu adanya tindak kriminal seperti eksploitasi anak di bawah umur secara masif.

Seiring rencana bakal dihapuskannya 3 in 1, Pemprov kembali menggulirkan wacana penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar yang bebrapa tahun lalu sempat digembar-gemborkan. Sistem ERP diyakini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Sayangnya, pembahasan sistem ERP mandek pasca digelar uji coba pada akhir 2015 lalu. Yang membuat mandek, belum adanya payung hukum, infrastruktur yang memadai serta besaran pungutan biaya yang akan diberlakukan.

Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku pesimis dengan pemasangan ERP.

Menurutnya, penggunaan sistem ERP belum bisa dilakukan jika moda transportasi massal di ibu kota masih kurang kuantitas dan kualitas pelayanannya. Hal itu yang membuat dia tidak yakin jika penerapan ERP terlaksana dan dilakukan di sisa tahun 2015.

"Sebetulnya kalau ERP itu dipaksakan jelas untuk saat ini sulit. Kalau itu dilakukan, maka di jalan-jalan alternatif akan macet. Sudah dibicarakan beberapa kali di rapim mengenai dampaknya ini," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015) silam.

Djarot meyakini, jika ERP bisa diterapkan tahun 2015, maka sistem tersebut belum akan berjalan secara sempurna, karena minimnya sarana dan prasarana pendukung yang telah tersedia di Ibu Kota. "ERP hanya memungkinkan untuk diterapkan ketika transportasi masal itu bagus. MRT ada, Transjakarta bagus, LRT berjalan seperti di Singapura," kata Djarot.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui pihaknya menemukan pelbagai kendala dalam penerapan ERP. Ahok, begitu ia disapa menjelaskan mandeknya program ERP lantaran masih belum jelas regulasi yang mengatur mengenai besaran tarif. Dia ingin agar tarif ERP bisa dinaikkan turunkan sesuai jumlah mobil yang melintas.

"Terlambat karena masalah regulasi harus diputusin. Ini sebagai pajak, buat saya ini bukan pajak. Ini kan cuma alat untuk mengendalikan jumlah mobil. Jadi enggak ada ditetapkan tarif berapa. Tarif bisa saya naik turun," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Lebih lanjut, dia mengatakan ERP berbeda dengan jalan tol. Dan fungsinya pun berbeda yakni hanya untuk mengendalikan volume kendaraan. Sedangkan jalan tol dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan.

"Ini bukan tol yang minta menterinya tentukan harga atau tarif yang harus pakai Perda. Ya bukan fungsinya dong. Ini kan bukan retribusi ini adalah fungsi mengendalikan junlah kendaraan," jelasnya.

Kepada wartawan, Ahok mengaku tak ingin terburu-buru mengopersikan sistem ini sampai permasalah soal tarif menjadi jelas. Dia mengaku enggan keinginannya agar tarif ERP bersifat fleksibel itu menjadi masalah.

"Kalau netapkan kemurahan mau naikkan enggak boleh, entar digugat. Mau turunin enggak boleh, ya enggak bener. Kalau saya netapkan tinggi, sepi saya turunin saya bisa dianggap kurang pungut," ujar Ahok.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sesumbar akan menerapkan sistem ERP pada akhir 2015 lalu. Dan sudah sempat diuji coba di beberapa titik termasuk Jalan Rasuna Said.

Demikian diungkapkan Kadis Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar saat itu. "Pelaksanaan akhir 2015. Ketika mendekati pelaksanaan, akan disosialisasi, tata cara serta pembelian OBU (on board unit)," kata Akbar kepada wartawan saat uji coba ERP di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut Akbar, setiap mobil yang melewati kawasan ERP harus memiliki dan dipasang OBU. Pada saat pelanggan ERP melewati gantry ERP, maka OBU akan dideteksi oleh peralatan yang ada dan akan dilakukan pengurangan saldo secara otomatis.

Pelanggan ERP akan mendapatkan pesan berupa pesan singkat SMS maupun pesan melalui aplikasi smartphone yang memberikan informasi sisa saldo. "Yang sudah dikurangi sesuai dengan tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta," terangnya.

Sedangkan bagi pelanggan ERP yang tidak mempunyai cukup saldo atau pengendara yang memasuki kawasan ERP tetapi tanpa mempunyai alat OBU maka akan dilakukan penindakan. Sebab hal itu sudah termasuk pelanggaran.

Rekomendasi