Ada 15 Klinik Chiropractic di mal-mal Jakarta, 9 ditutup 6 menyusul

Semua klinik diketahui tak memiliki izin praktik.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ada 15 Klinik Chiropractic di mal-mal Jakarta, 9 ditutup 6 menyusul
Klinik Chiropractic First. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI baru saja melakukan penyegelan sembilan klinik kesehatan Chiropractic First di lima wilayah kota administrasi Jakarta.Kepala Satpol PP Provinsi DKI, Kukuh Hadi Santosa mengatakan penyegelan sembilan klinik Chiropractic First dilakukan secara simbolis di salah satu klinik‎ setempat yang berlokasi di lantai 3 Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat.‎"Sembilan klinik yang kita segel tersebar di mal Kota Kasablanka, Pondok Indah Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mal Taman Anggrek dan Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh, saat ditemui di lokasi, Selasa, (12/1).Selain itu, pihaknya menginformasikan, penyegelan klinik tersebut melibatkan sekitar 200 personel Satpol PP dengan dibantu unsur TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

Klinik Chiropractic First ©2016 merdeka.com/imam buhori


Penyegelan itu diketahui karena klinik-klinik ini tidak memiliki izin dari Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun tetap memaksakan untuk beroperasi melayani pasien."Klinik juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan. Tapi hanya memiliki Kartu Izin Terbatas (KITAS) untuk dokter-dokternya," tandasnya.Ditambahkannya, pihak klinik kesehatan ‎Chiropractic First seharusnya mengurus izin dari Dinkes maupun BPTSP DKI. Kendati demikian, sudah dua tahun beroperasi, pihak klinik tak kunjung mengurus perizinan. "‎Mereka tidak ada izin sama sekali. Hanya memliki KITAS," singkatnya.

Klinik Chiropractic First ©2016 merdeka.com/imam buhori


Untuk penyegelan yang lain akan dilanjutkan terhadap enam klinik serupa lainnya yang tersebar di mal-mal di Jakarta. Saat ini, katanya, sekitar enam klinik sejenis sudah diberi surat peringatan (SP) namun belum disegel."Ini tahap pertama. Tahap kedua ada sekitar enam klinik lagi‎. Mereka selama ini melakukan kegiatan praktek seperti klinik kesehatan lainnya, tapi tidak dapat lisensi apapun sehingga akhirnya merugikan masyarakat," pungkas Kukuh saat dikonfirmasi.

Rekomendasi