DPRD DKI Jakarta akhirnya sepakat jam operasi diskotek dan tempat hiburan malam di Jakarta mulai pukul 20.00 WIB sampai 02.00 WIB. Keputusan itu dituangkan dalam Perda Kepariwisataan yang baru saja disahkan DPRD DKI."Khusus hari Jumat dan Sabtu tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 20.00 sampai 03.00 WIB dini hari," kata Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi, saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (30/10)Nawawi kembali melanjutkan, selain mengenai waktu operasional, Baleg DPRD DKI Jakarta juga memutuskan mengenai penempatan lokasi usaha hiburan malam khususnya diskotek. Yakni ditempatkan pada kawasan komersial dan area hotel bintang 4, selain itu diskotek juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman warga."Tempat hiburan malam khususnya diskotek harus ditempatkan di area komersial atau hotel minimal bintang 4. Selain itu, keberadaan diskotek tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit atau pemukiman warga," jelas Nawawi.Seperti diberitakan, sebelum Perda ini diputuskan, terjadi jajak pendapat yang cukup sengit antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta. Perdebatan tersebut terkait jam operasional diskotek dan peredaran narkoba. Maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam membuat DPRD DKI Jakarta bakal mengevaluasi kembali jam operasi. Rencananya, evaluasi itu akan dimasukkan dalam Raperda DPRD 2015 yang akan membatasi hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB.Namun, Ahok nampaknya kurang setuju pembatasan operasional Pukul 24.00 WIB. Dia beralasan, pembatasan itu nantinya justru akan memberi peluang adanya praktik suap-menyuap. Dibanding wilayah Bandung yang ditutup pukul 03.00 WIB, Ahok lebih setuju ditutup pukul 02.00 WIB.
Jam buka diskotek di Jakarta dibatasi sampai jam 3 dini hari
Selain itu dalam aturan itu juga ditempatkan pada kawasan komersial dan area hotel bintang 4.