Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan keji yang menewaskan Ibu dan dnak di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/10). Tersangka dalam pembunuhan ini adalah berinisial HK."Untuk kasus pembunuhan tersangka ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2015. Ini adalah bentuk kerjasama tim satgas Polda Metro dan tim satgas polres serta polsek," ujar Kapolres Jakarta Timur, Umar Faroq, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10).Tim tersebut terdiri dari Dirkrimum, Kasubdit, Kapolres Jakarta Timur dan Kapolsek Cakung. Direskrimum Krishna Mukti mengonfirmasi jika tersangka HK adalah seorang residivis yang bekum lama keluar dari jeruji besi."Tersangka adalah residivis narkoba, mendapat hukuman 6 tahun baru dipenjara 4 tahun. Belum lama keluar," ujarnya.Tersangka HK alias GE datang ke rumah korban Dayu Priambita yang dalam keadaan sepi untuk mengambil barang-barang korban, sehingga motif pembunuhan HK adalah Pencurian."Ini murni 338 dan 365 ayat 3, serta dikombinasikan dengan UU Perlindungan Anak," ucap Krishna.Polisi berhasil mendapat barang bukti berupa satu buah handphone merek HTC warna hitam. Atas perbuatannya itu, HK dijerat ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.Rencananya polisi akan mencari barang bukti yang menurut pengakuan tersangka HK dibuang di laut Marunda, Cilincing, Jakarta.
Motif pembunuhan ibu dan anak di Cakung murni perampokan
"Tersangka adalah residivis narkoba, mendapat hukuman 6 tahun baru dipenjara 4 tahun. Belum lama keluar."