Meski tak ada di UU, GO-JEK & Grab Bike tetap dipertahankan Ahok

Alasan Ahok, kedua perusahaan itu mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bakal menambah pajak DKI.

Mohammad Yudha Prasetya
Meski tak ada di UU, GO-JEK & Grab Bike tetap dipertahankan Ahok
Go-Jek. TechinAsia.com

Pemprov DKI Jakarta tak akan melarang keberadaan ojek. Sebab posisi mereka sebenarnya turut membantu jalur transportasi masyarakat, terutama sampai ke pelosok perumahan dan pemukiman warga yang tak bisa dimasuki bus Transjakarta."Nggak, nggak akan dimusnahkan keberadaan ojek itu. Karena mereka kan pasti ada pasar sendiri yang dari perumahan dan pemukiman. Jadi seperti feeder," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7).Ahok justru akan memberikan perlindungan terhadap para pengojek, termasuk kepada mereka yang tergabung dalam perusahaan resmi seperti GO-JEK dan Grab Bike. Hal itu diutarakannya, karena kedua perusahaan tersebut telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang berarti turut membantu pemasukan dan pendapatan daerah DKI Jakarta dengan pajak yang dibayarkannya."Mereka (GO-JEK dan Grab Bike) kalau sudah ada surat izin, ya harus dilindungi. Kalau soal keamanan, ya ke polisi. Besok saya mau ke kantor polisi (Mapolda Metro Jaya) untuk menyampaikan itu," jelasnya.Dikatakannya, keberadaan ojek motor di Jakarta dengan sendirinya akan hilang. Namun, kondisi demikian baru tercipta, jika sistem transportasi massal di Jakarta sudah makin membaik di masa mendatang.Prediksinya itu didasarkan pada perhitungan matematis yang mengatakan bahwa masyarakat akan lebih diuntungkan jika mereka menggunakan angkutan umum berbasis bus, yang diharapkan sudah semakin efisien dan ekonomis secara operasionalnya."Ojek itu secara hukum penawaran dan permintaan, akan tutup sendiri. Kalau bus sudah bagus, kamu bayar sekali saja bisa keliling kota, atau ada bus tingkat gratis dari tengah-tengah kota, bagaimana?" klaimnya.

Rekomendasi