Ahok tuding BPK dan DPRD DKI bersekongkol soal laporan keuangan 2014

"Ini tidak lazim, ada surat kesepakatan supaya tidak menyerahkan hasil pemeriksaan ke gubernur."

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Ahok tuding BPK dan DPRD DKI bersekongkol soal laporan keuangan 2014
Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemukan kesepakatan terselubung antara DPRD DKI dengan BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov DKI 2014.Kesepakatan itu berupa surat dengan Nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 tentang Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD DKI Jakarta."Ini tidak lazim, ada surat kesepakatan supaya tidak menyerahkan hasil pemeriksaan ke gubernur. Terus mereka menyangkal telah memberikannya ke sekretaris daerah (Sekda)," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/7).Menurutnya, BPK baru menyerahkan LHP setelah dirinya melayangkan protes ke lembaga pemeriksa keuangan tersebut. Dia menduga ada maksud tidak baik atas kesepakatan tersebut."Sudah saya protes baru kasih ke Sekda makanya saya tanya BPK ini ada apa? Saya mengkritisi mereka, kayaknya ada oknum yang main di sana," kata dia.Lebih jauh Ahok menduga ada permainan politik antara BPK dan DPRD DKI karena penyerahan LHP dilakukan secara diam-diam melalui Sekda DKI Saefullah.Ahok menilai DPRD DKI dan BPK tidak suka kepada dirinya. Terutama dalam persoalan gaya memimpin di Ibu Kota."Kalau enggak demen sama sama saya, saya juga seneng aja. Kalau kamu enggak demen ketahuan 2014 banyak maling kan. Itu masih terlalu kecil malingnya padahal dia belum periksa semua," pungkasnya.

BPK mengungkap 70 temuan dalam laporan keuangan Pemprov DKI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Temuan itu senilai Rp 2,16 triliun, terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. kemudian, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Rekomendasi