Ahok: Dinasti politik boleh asal mau mati buat rakyat

"Yang enggak boleh dinasti tapi bareng-bareng korupsi gitu loh. Kita harus cegah dinasti korupsi," kata dia.

Mohammad Yudha Prasetya
Ahok: Dinasti politik boleh asal mau mati buat rakyat
Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai aturan pelarangan dinasti politik yang baru saja dibatalkan Mahkamah Konstitusi memang tidak efektif. Menurutnya pembuktian terbalik harta kekayaan lebih manjur untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah. "Makanya dari dulu saya di komisi II sudah tegasin, saya sudah bilang, bukan peraturan yang dibuat, kita cuma laksanakan saja Undang Undang pembuktian terbalik harta pejabat," kata Ahok usai menghadiri apel Operasi Ketupat Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7)."Kamu mau dinasti asal mau mati buat rakyat ya boleh saja. Kalau mau bekerja buat rakyat kenapa enggak boleh? Yang enggak boleh dinasti tapi bareng-bareng korupsi gitu loh. Kita harus cegah dinasti korupsi," tambah dia.Ahok mengatakan, di sejumlah negara maju, dinasti politik tidak haram dilakukan.Namun, harus diawasi juga apakah kepemimpinan keluarga tersebut benar-benar melayani rakyat."Di Amerika juga ada dinasti Kennedy, kenapa mereka dipilih karena orang tahu satu keluarga ini mau bekerja mati-matian buat rakyatnya. Nah kalau kita kan dinasti korupsi ramai-ramai, memanfaatkan kekuasaan untuk berkuasa kembali," ujar Ahok."Kuncinya sekarang di UU Nomor 7 tahun 2006, mengenai hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Sekarang orang mau enggak ngeluarin duit sekeluarga kalau mesti pakai pembuktian harta terbalik? Enggak berani, mana mau dia. Kamu mau nyogok rakyat dari mana kalau langsung ditangkap?" pungkasnya.Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi."Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).

Rekomendasi