Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugraha mengungkapkan tersangka KW (34) pemilik pabrik kosmetik (sabun) tanpa izin BPOM bisa mendapatkan omset hampir ratusan juta dari usahanya tersebut."Tersangka bisa mengantongi hampir ratusan juta rupiah dalam sebulan," kata Azhar saat ditemui di lokasi penggerebekan di Perumahan Villa Kapuk Mas 2 Blok F 7, RT 004/003, No 12A, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (08/06).Azhar memaparkan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya hampir 6 bulan lamanya, dengan penjualan per kotak atau sebuah sabunnya berkisar Rp 2.000-Rp 3.000."Tersangka sudah beroperasi enam bulan lamanya dengan penjualan utama di Pasar Asemka, Jakarta Barat," jelasnya.Dirinya menjelaskan dalam pembuatan sabun tanpa izin bermerek Temulawak Whitening beauty soap ini, tersangka mengeluarkan modal awal 20 hingga 25 juta dan pembuatan dibantu oleh 9 karyawan."Kesembilan karyawan tersebut tahu bahwa akan membuat produk sabun tanpa izin ini, namun mereka saat ini masih kami tetapkan sebagai saksi," paparnya.Azhar pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para perempuan yang ingin membeli barang kosmetik agar memperhatikan bahan-bahan yang tertera di kemasan serta memperhatikan apakah ada izin edar kosmetik dari BPOM, Dinas Kesehatan atau tidak.Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau pasal 120 UU RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan/atau pasal 62 ayat (1) no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Jual kosmetik palsu, tersangka KW raup omset ratusan juta sebulan
Pelaku menjual produk palsunya dengan kisaran Rp 2.000-Rp 3.000 per buah.
Advertisement
Rekomendasi