Perjanjian kerja sama dibatalkan, Palyja lawan putusan PN Pusat

Palyja selama ini menjadi pemasok utama air bersih di kawasan Jakarta Barat.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Perjanjian kerja sama dibatalkan, Palyja lawan putusan PN Pusat
demo tolak air swasta. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan koalisi masyarakat yang menolak swastanisasi air di Jakarta. Dikabulkannya gugatan tersebut membuat perjanjian kerjasama antara PT Aetra dan PT Palyja pada PT PAM Jaya dibatalkan.Selain itu, putusan tersebut menjadi acuan PT PAM Jaya untuk melakukan restrukturisasi agar dalam pengelolaannya tidak mengecewakan rakyat lagi.Menanggapi putusan itu, Palyja menghormati meski kecewa. "Putusan mengejutkan tersebut yang membatalkan dua Perjanjian Kerjasama Pelayanan Air di Bagian Timur dan Barat DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 17 tahun," kata Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head, Meyritha Maryanie, dalam rilisnya kepada merdeka.com, Rabu (25/3).Mereka juga tak tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Dia juga menegaskan, selama masih berproses di pengadilan dan belum ada kekuatan hukum tetap, perjanjian kerja sama Palyja tetap berlaku penuh.Ditambahkannya, selama 17 tahun terakhir Palyja sudah banyak memberikan kontribusi untuk menjaga ketersediaan air bersih di Jakarta. Dia pun mengklaim, pelayanan itu dapat dirasakan warga Jakarta Barat."Palyja senantiasa tetap berkomitmen secara penuh untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat di bagian Barat Jakarta sesuai dengan yang telah diatur dalam Kontrak Kerjasama," tegasnya.Sebelumnya, Gubernur Ahok mengaku senang putusan itu. Sebab Ahok memang melihat tak ada nilai keuntungan dari dua perusahaan swasta itu untuk pendapatan DKI. Karena itu dia mau menjadikan keduanya masuk dalam Badan Usaha Milik Negara.

Rekomendasi