Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengatakan juru parkir liar yang ada di persimpangan jalan sangat mengganggu ketertiban umum. Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, juru parkir liar dilarang."Enggak boleh itu, karena melanggar ketertiban umum," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).Ahok tidak setuju dengan rencana Dirlantas Polda Metro Jaya yang bakal membina para juru parkir liar. Menurut Ahok , lebih baik juru parkir liar tersebut dipulangkan ke kampung halamannya ketimbang dibina terlebih dahulu."Dibina? Bukan dibinasakan kan? Entar dikirim ke kampung halamannya," katanya.Di jalan-jalan ibu kota masih banyak dijumpai juru parkir liar. Mereka biasanya menawarkan pada para pengendara untuk parkir di pinggir jalan. Juru parkir ini tidak resmi.
Ahok sebut juru parkir liar ganggu ketertiban umum
Di jalan-jalan ibu kota masih banyak dijumpai juru parkir liar.
Advertisement
Rekomendasi