Brankas ATM Bank BUMN paling mudah dibobol penjahat

"Dibongkar di dalam mobil, saat mobil sedang berjalan. Setelah uang dalam brankas dikuras, lalu dibuang entah ke mana."

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Brankas ATM Bank BUMN paling mudah dibobol penjahat
Ilustrasi mesin ATM. ©Shutterstock/Rafael Ramirez Lee

ATM (Automatic Teller Machine) bank pelat merah rupanya paling mudah dibobol maling. Menurut Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, dari beberapa kejadian pencurian dengan kekerasan, para pelaku mengakui bahwa ATM tersebut mudah dibongkar.Para penjahat hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membongkar brankas ATM pelat merah tersebut."Memang konstruksi brankas ATM pelat merah ini lemah. Jadi setelah mereka berhasil membobol mesin ATM, kemudian pelaku mengangkut brankas yang ada di dalam mesin ATM tersebut," ujar Helmi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4).Pelaku, lanjut Helmi, membongkar brankas dengan linggis saat di dalam mobil. "Dibongkar di dalam mobil, saat mobil sedang berjalan. Setelah uang dalam brankas dikuras, maka brankasnya dibuang, entah itu ke sungai atau ke tempat kosong," terangnya.Sebelumnya, polisi menangkap enam dari 12 komplotan spesialis pembobol brankas mesin ATM. Mereka adalah Buyung (48), Edo (38), Dedi (33), Boyke (41) dan Andi (30). Sementara satu pelaku lagi, M Harun, eksekutor, terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.Aksi terakhir komplotan tersebut dilakukan pada April 2013 di sebuah gerai ATM BRI Limo, Depok. Walhasil brankas berisi uang tunai sebesar Rp 259 juta berhasil digondol pelaku. "Masing-masing mendapatkan Rp 26 juta," tutur Helmi.Saat beraksi, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya. "Jadi ada dua orang yang memegang senjata api. Satu senjata api rakitan dan satu lagi hanya replika. Yang replika ini untuk menakut-nakuti korban," terang Helmi.Polisi juga menyita satu unit brankas ATM BRI, satu gunting besar, lima buah linggis, satu unit mobil, satu buah samurai, satu pucuk senjata api, dan 4 butir peluru kaliber 38. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi