Diperiksa sebagai tersangka, Wakepsek cabul belum ditahan

"Ada dua korban yang tidak melapor namun sudah diperiksa. Mereka mantan siswi di sekolah itu," kata Toni.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Diperiksa sebagai tersangka, Wakepsek cabul belum ditahan
Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

T, mantan Wakil Kepala Sekolah di Jakarta Timur diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap muridnya, MA di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/4). Namun penyidik belum memastikan penahanan terhadap tersangka."Masalah penahanan itu alasan pertimbangan penyidik dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4).Toni menuturkan, penyidik juga sudah memeriksa dua korban pencabulan tersangka T. "Ada dua korban yang tidak melapor namun sudah diperiksa. Mereka mantan siswi di sekolah itu," kata Toni.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan T, mantan wakil kepala sekolah salah satu SMA di Matraman, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Taufan sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli siswinya, MA."Sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4).

Rekomendasi