Sejumlah nama besar pejabat di Indonesia diketahui pernah menerima bayi dari sindikat penjualan bayi yang dibongkar Polres Metro Jakarta Barat. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka Hastuti Singgih, Ferry Amahorseya."Dia memberikan kepada orang yang membutuhkan anak. Sebagai contoh kepada Adjie Notonegoro, Rahayu Effendi, Nunun Nurbaetie, Adang Daradjatun dan Haryati dan lain sebagainya," tulis Ferry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (9/2).Namun Ferry menegaskan, kliennya tidak pernah menjual seorang pun bayi kepada pejabat maupun orang terkenal tersebut, dia hanya memberikan. Dia menambahkan, kliennya juga menolak jika disebut sebagai pedagang bayi."Tidak benar kalau HS tersangka utama. Dia memberikan kepada orang yang membutuhkan anak."Justru, lanjut Ferry, kliennya yang merupakan mantan bidan itu malah menolong bayi-bayi itu, dengan cara merawat mereka. Dia mengatakan, banyak orang tua yang tidak mempunyai biaya untuk merawat bayinya, menyerahkan secara langsung bayinya ke Linda.Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang sindikat penjualan bayi terdiri dari L (62), P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35). Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menjual bayi mulai dari Rp 10 juta hingga 80 juta.
Pejabat diduga terima bayi yang dari sindikat di Jakbar
Pengacara membantah kliennya menjual bayi, tapi memberikan kepada yang membutuhkan anak.
Rekomendasi