Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan segera menerapkan kebijakan kepemilikan angkutan umum berbadan hukum. Permintaan itu didasari pada banyaknya angkutan umum yang beroperasi di Jakarta namun dikelola secara pribadi.Pengelolaan angkutan umum secara pribadi umumnya sering melanggar beberapa peraturan, seperti tidak adanya batas usia kendaraan. Namun, Kementerian Perhubungan melihat saat ini pembatasan belum perlu dilakukan."Karena UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas itu tidak mengatur tentang pembatasan usia kendaraan. Yang diatur hanya uji kelaikan, sehingga tidak mungkin menteri mengeluarkan keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/3).Bambang menambahkan, saat ini pemerintah cenderung untuk mengoptimalkan pengujian kelaikan kendaraan bermotor atau KIR. Dengan begitu, kualitas kendaraan angkutan umum yang berusia tujuh tahun atau lebih bisa dipastikan masih laik jalan atau tidak."Dan DKI harusnya mengoptimalkan uji kelaikan dulu, jika ingin mendapatkan kendaraan umum yang laik. Jadi kalau baru dua tahun tapi tidak laik ya harus dilarang beroperasi," tegas Bambang.Bambang menambahkan, Kemenhub sampai saat ini memang belum bisa mengeluarkan kebijakan tersebut."Karena Peraturan Pemerintah (PP) nya masih dibahas di lintas lembaga, nanti jika sudah keluar PP nya maka Kemenhub akan mengkaji pembentukan keputusan menteri itu," tandasnya.
Kemenhub: Pembatasan usia kendaraan umum perlu dikaji
Saat ini, pemerintah cenderung untuk mengoptimalkan pengujian kelaikan kendaraan bermotor atau KIR.
Advertisement
Rekomendasi