Pembatasan usia kendaraan umum urung dilakukan Pemprov DKI Pasalnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) belum mendukung kebijakan tersebut.Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, dirinya sudah mengirim surat kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengenai pembatasan usia kendaraan umum."Pembatasan usia kendaraan kami usulkan 10 tahun untuk bus besar, delapan tahun bus sedang, dan tujuh tahun untuk bus kecil (angkot), kalau Menteri Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ini akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan cuma DKI," ujar Pristono kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (16/3).Ia berharap UKP4 mendorong Kemenhub untuk mengeluarkan Kepmen Pembatasan Usia Kendaraan ini. Terlebih, banyak kendaraan yang usianya sudah belasan tahun dan tidak layak untuk beroperasi. Namun Dishub DKI kesulitan melarangnya karena dasar hukumnya belum ada.Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga meminta kepada Kementerian untuk segera mengeluarkan kebijakan kepemilikan angkutan umum berbadan hukum. Saat ini, hanya taksi yang diatur."Kita juga minta adanya Kepmen sebagai dasar hukum menekan para pengusaha memiliki badan hukum, selama ini dengan hanya mengimbau tidak efektif, padahal di UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kepemilikan angkutan umum secara pribadi sudah dilarang," imbuhnya.Sulitnya pengaturan kendaraan umum adalah karena kepemilikan angkutan sebagian besar oleh pribadi.Saat dihubungi melalui telepon, Ketua Organda DKI Sudirman mengakui, sangat kesulitan mengatur para anggotanya. Pasalnya, untuk mengumpulkan para pemilik angkutan umum saja, cukup sulit, apalagi mengkoordinir dan mengaturnya.
Kemenhub tak dukung pembatasan usia kendaraan umum
Pembatasan usia kendaraan diusulkan 10 tahun untuk bus besar, 8 tahun untuk bus sedang dan 7 tahun untuk angkot.
Advertisement
Rekomendasi