Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPSU Dianiaya Pacar Ingin Damai, Keluarga Ngotot Proses Hukum

PPSU Dianiaya Pacar Ingin Damai, Keluarga Ngotot Proses Hukum Lurah Kuningan Barat Agus Muharam datangi rumah PPSU viral dianiaya Pacar. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - E, petugas PPSU perempuan yang dianiaya hingga ditabrak motor oleh Z, pacarnya mengaku ingin berdamai. Kehilangan pekerjaan, dirasa E sudah cukup menampar Z.

"Saya pilih damai kenapa? saya enggak mau orang yang pernah di hati saya (dihukum). Apalagi dia sudah juga kehilangan pekerjaannya. Sudah jadi hukuman yang sudah dia terima. Saya kasihan. Kalau untuk deket (lagi) mungkin enggak," kata E saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (10/8).

Namun, keluarga E tetap ingin memproses kejadian ini secara lebih lanjut.

"Yaudah enggak usah bela cowo kayak gitu. Saya, adik saya, anak-anaknya dia (E), mama saya, keluarga saya di mana-mana mendukung untuk melanjutkan (kasusnya). Okelah E maafin secara pribadi, tapi secara hukum terus berjalanlah," kata Eni.

E juga mengatakan bahwa Z telah mengakui kesalahannya dan ia telah memaafkan Z.

"Manusia enggak luput dari kata salah dan khilaf. Itu akan saya maafin. Karena apa? dia udah pernah ada di hati saya. Akan saya maafkan sebesar-besarnya, berlapang dada. Apa yang dia lakukan (ke saya), saya ikhlas."

"Dengan kejadian ini, mungkin jadi pelajaran buat dia mungkin ke depannya lebih baik lagi," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengungkapkan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarankan Umum (PPSU) Rawa Barat yang berinisial Z sebagai tersangka.

"Sudah. Sudah. Sudah kita tetapkan dia tersangka, (atas Pasal) 351 (tentang) Penganiayaan," katanya ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (10/8).

Adapun Z telah ditangkap pada Selasa (9/8) lalu. Selain itu, E selaku korban penganiayaan juga datang ke Polsek Mampang selaku saksi dan pembuat laporan kepada polisi.

Penyidik saat ini masih mendalami kronologis hingga motif pelaku tega melakukan penganiayaan kepada pacarnya.

Untuk diketahui, beredar di media sosial seorang petugas PPSU (Penanganan Prasarana & Sarana Umum) dianiaya sesama rekannya. Usut punya usut, petugas PPSU perempuan itu merupakan kekasih dari si pelaku penganiayaan.

Adalah E, korban penganiayaan oleh Z. Keduanya bekerja sebagai petugas PPSU, hanya berbeda kelurahan. E petugas PPSU di Kelurahan Bangka, Z di Kelurahan Rawa Barat, DKI Jakarta.

Lurah Bangka Firdaus Aulawy membenarkan peristiwa tersebut. Firdaus juga mengatakan bahwa Z berpacaran dengan E.

"Pelaku di video itu laki-laki berstatus PPSU Rawa Barat. Yang perempuan pacarnya, dia berstatus PPSU Kelurahan Bangka. Kejadiannya kemarin pukul 12.30 Wib, ketika istirahat," kata Firdaus.

Cemburu

Berdasarkan keterangan Firdaus, E mengatakan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi cemburu. E juga mengaku dalam keadaan baik secara fisik maupun mental. Selain itu, dia menyatakan kejadian ini merupakan hal biasa dan sudah beberapa kali terjadi.

"Karena cemburu kejadiannya. Kondisinya dia (E), menurut dia sendiri dalam keadaan baik-baik saja, secara fisik maupun mental. Menurut dia, ini hal yang biasa terjadi, udah beberapa kali terjadi. Mungkin entah gimana, tapi enggak ada niat mengadukan pacarnya ini," kata Firdaus.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya