Polisi wajibkan pengendara cantumkan nomor HP di kendaraan baru & bekas
Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan baru terkait pembellian kendaraan bermotor. Kini polisi mewajibkan pengendara mencantumkan nomor ponsel serta alamat email atau surat elektronik saat membeli kendaraan baik baru maupun bekas.
Hal itu diyakini untuk mempermudah petugas mengidentifikasi pemeilik kendaraan manakala terjadi kasus pencurian maupun penerapan tilang elektronik.
"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Rabu (19/9) seperti diberitakan Antara.
Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.
"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.
Nantinya, petugas akan mengonfirmasi kepemilikan kendaraan kepada pelanggar agar proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya