Polisi Ungkap Motif Pasangan Suami Istri Tipu Ratusan Jemaah Umrah
Merdeka.com - Polisi mencatat setidaknya 500 jemaah umrah menjadi korban penipuan PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ketiga tersangka semata-mata hanya ingin meraup keuntungan semata.
Adapun ketiga tersangka itu Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, penyidik juga menangkap Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59) jadi tersangka.
"Motifnya mencari keuntungan (uang)," katanya di Jakarta, Kamis (30/2).
Dia menerangkan, pasangan suami-istri Mahfudz dan Halijah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah.
Polisi menyebut, Mahfudz sendiri seorang residivis kasus serupa. Dahulu, pelaku mendirikan perusahaan umrah PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Pascakeluar penjara, Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Dia kembali melakukan penipuan. Polisi masih mendalami motif lain daripada tersangka.
"Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.
Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca SelengkapnyaBukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca Selengkapnya