Polisi akan meminta keterangan Ombudsman soal rekomendasi yang diterbitkan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satu poin yang ditanyakan adalah kesepakatan waktu yang diberikan Ombudsman kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Yang saya baca dari media bahwa orangnya Pemda sudah ketemu Ombudsman, hasilnya apakah ada kesepakatan lain, enggak tahu. Harusnya ini udah 60 hari belum? Rekomendasi kan batasnya 60 hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5) malam.
Penyidik juga menanyakan dampak pelayanan publik atas kebijakan yang dikeluarkan DKI sejak Desember 2017.
"Kita bertanya kepada Ombudsman dari sisi mereka pelayanan publik, mana yang diabaikan. Karena Ombudsman fokusnya pada pelayanan publik kita mau lihat dari itu," ujarnya.
Jika memang ada pelayanan publik terganggu akibat kebijakan tersebut, dia menilai proses tersebut dilanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau dari hal yang diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa lakukan proses hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap penataan Tanah Abang. Dalam laporan ini, Pemprov diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Pemprov diwajibkan untuk menyerahkan kembali hasil evaluasi ke Ombudsman.
"Dalam waktu 30 hari ke depan kami memang memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah-langkah dan melaporkan progres dari tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI kepada Ombudsman," ujar Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).
Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar menghindari malaadministrasi. Pemprov diminta membuat gra nd design kawasan Tanah Abang, dan rencana penataan PKL Tanah Abang, memaksimalkan pasar Blok G Tanah Abang, serta juga mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru untuk lalu lintas.
Dalam laporannya, Ombudsman menetapkan maksimal 60 hari masa transisi untuk menyelesaikan malaadministrasi yang ditemukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Selama 60 hari itu sudah mengembalikan fungsi, 30 hari itu sudah mencakup, kan dia harus melaporkan apa-apa saja progres yang dia lakukan dikomunikasikan ke kami," kata Dominikus.