Polisi Tangkap Sopir Ferrari Merah Seruduk 5 Kendaraan di Senayan & Dalami Penyebab Keributan Usai Kecelakaan
Lima kendaraan rusak ditabrak Ferrari tersebut.
Lima kendaraan rusak ditabrak Ferrari tersebut.
Polisi mengamankan pengemudi Ferrari merah buntut kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel pada Minggu (8/10/2023). Lima kendaraan rusak ditabrak Ferrari tersebut.
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha menerangkan pengemudi diamankan guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Sekaligus mengusut penyebab kecelakaan.
"Pengemudi RAS (29) sudah diamankan, sedang proses lidik," kata Diella dalam keterangannya, Minggu (8/10).
Informasi yang beredar, pengemudi Ferrari sempat memukul salah satu korban. Kejadian itupun memancing keributan di lokasi. Terkait hal ini, Diella belum berkomentar. Dia berdalih proses pemeriksaan masih berjalan.
"Itu masih dalam lidik ya," ujar dia.
Selain diperiksa, pengemudi Ferrari juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah si pengemudi dalam pengaruh alkohol atau zat-zat lainnya.
"Iya lagi kita tes. Yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra telah membenarkan kecelakaan yang melibatkan Ferrari merah dengan lima kendaraan lain, Minggu (8/10) dini hari.
"Sedan Ferrari yang dikemudikan saudara RAS diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan," kata Jhoni dalam keteranganya.
Kelima kendaraan itu ditabrak Ferrari yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Honda Verza yang sedang berhenti, karena lampu TL menyala merah.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang alami luka-luka, yakni pengemudi motor Benelli, RJC mengalami luka di kaki terkilir, selakangan lecet.
Serta penumpang Motor Verza, N yang mengalami luka tangan kanan lebam, paha kanan memar keduanya.
Polisi menyebut pengendara mobil Ferrari RAS (29) tersangka kecelakaan yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaKelima kendaraan itu ditabrak Ferrari yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Honda Verza.
Baca SelengkapnyaFerrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, dari kecelakaan itu tidak terdapat korban jiwa.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ferrari ini terancam pidana penjara paling lama satu tahun.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi juga masih memeriksa para anak remaja pelaku tawuran tersebut, untuk proses berikutnya.
Baca SelengkapnyaTindakan itu melanggar aturan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Selengkapnya