Polisi Imbau Pesepeda Tidak Keluar dari Marka Jalan, Jika Melanggar Bisa Ditilang
Merdeka.com - Polisi mengimbau supaya pengendara sepeda berkendara sesuai jalur yang sudah disediakan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyebut, petugas akan menilang bila pengguna sepeda keluar dari marka jalan.
"Pesepeda sudah di siapkan jalur khusus ada klausul pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada maka dapat dilakukan penilangan," kata Fahri di kantornya, Jl MT Hariyono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Dia berpesan, pesepeda tidak melewati trotoar dengan menggunakan sepedanya bila marka jalan sudah habis lantaran bisa mengganggu pejalan kaki. Kemudian tidak masuk ke tengah jalan raya karena bisa membahayakan.
Maka dari itu, menurutnya, jika marka jalan sepeda habis, para pesepeda dibolehkan melewati trotoar dengan cara menenteng sepedanya.
"Di tempat tempat tertentu seperti di sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak ada markanya. Misalnya pada saat mau memasuki halte dari MRT, berarti di situ pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," imbuh Fahri.
Dia berharap, masyarakat bisa paham dengan edukasi tersebut. Sehingga, bisa menciptakan keamanan untuk pesepeda agar tidak mengganggu hak pengguna jalan lain dan terhindar dari ancaman ditabrak.
"Misalnya kaya kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda dia bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya kita himbau supaya tetap mengikuti konsekuensi yang ada," pungkas Fahri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya