Perkumpulan Ahli Arkeologi Desak Batalkan Formula E di Monas
Merdeka.com - Pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas mendapat perhatian para arkeolog Indonesia. Mereka menolak event balap mobil internasional itu dilaksanakan di lapangan Medan Merdeka serta Monas karena masuk kawasan Cagar Budaya.
Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (PAAI), Wiwin Djuwita Ramelan protes keras dengan recana Pemprov DKI tersebut. Terlebih dilakukan tanpa prosedur yang benar sesuai peraturan perundangan dan telah mengakibatkan kerusakan.
Monas dan lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Gubernur DKI nomor 475 Tahun 1993 (daftar no 17 dan 19). Kemudian, pada 25 April 2005 melalui Permenbudpar nomor PM.13/PW.007/MKP/05 Monas dan lapangan merdeka ditetapkan sebagai situs dan bangunan cagar budaya.
"Kawasan lapangan merdeka bukan sekadar lahan kosong, tetapi diatur secara khusus dan ketat karena memiliki nilai-nilai penting. Kawasan merdeka adalah situs tempat Monas lambang kegigihan rakyat Indonesia melawan penjajah serat monumen peringatan pengingat dan penyemangat bagi generasi mendatang," Wiwin dalam rilisnya, Kamis (20/2).
PAAI menjelaskan, penataan ulang Monas dan kawasan merdeka diatur secara khusus oleh Keppres 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta. Jadi, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Setneg.
Pada pasal 5 Keppres 25 tahun 1995 itu juga disebutkan, jika ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan merdeka dan Monas, maka harus melibatkan komisi pengarah yang terdiri dari, menteri Setneg, menteri PUPR, menteri KLH, menhub, mendikbud, menpar, dan gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris merangkap anggota.
"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran kawasan cagar budaya lapangan merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," tegas Wiwin.
Wiwin juga ingin, komisi pengarah mencabut pemberian izin agar Monas dijadikan balapan formula E. Sebab, sekali lagi, kawasan medan merdeka dan monas merupakan cagar budaya yang harus dijaga.
"Mengajak masyarakat agar bersama sama menghormati dan menjaga situs-situs lambang perjuangan bangsa," tambah Wiwin.
Revitalisasi situs diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 80-81. Intinya, harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
Kemudian, dilakukan dengan cara menata kembali fungsi ruang nilai budaya dan penguatan informasi tentang cagar budaya. Serta dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya nasional kecuali dengan izin Mendikbud.
PAAI juga menjelaskan, dalam hal pemanfaatan cagar budaya diatur oleh pasal 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan, wajib didahului dengan kajian penelitian, dan atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Setidaknya, ada empat aturan yang dilanggar Pemprov DKI menurut PAAI dalam proses persiapan penyelenggaraan Formula E di Monas.
1. Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan melanggar aturan yaitu tidak melalui kajian sebagaimana diatur oleh UU nomor 11 tahun 2010 cagar budaya.2. Pengajuan perizinan kepada komite pengarah dilakukan setelah mengeksekusi situs cagar budaya lapangan merdeka bagian selatan.3. Pengajuan perizinan kepada komite pengarah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya DKI yang pada kenyataannya merupakan kebohongan.4. Pemanfaatan untuk kepentingan balap mobil Formula E mengenyampingkan kepatutan, sebagaimana layaknya terhadap cagar budaya yang memiliki nilai penting sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Formula E di Jakarta Diundur 2025, Ini Alasannya
Balapan mobil listrik tersebut seharusnya diselenggarakan di Jakarta International E-Prix Circuit tahun 2024.
Baca SelengkapnyaArkeolog Temukan Sedotan Tertua di Dunia Berusia 5.500 Tahun, Panjangnya Hampir 1 Meter
Studi terbaru menemukan, tabung ramping yang terbuat dari emas dan perak yang diciptakan pada Zaman Perunggu menjadi sedotan minuman tertua di dunia.
Baca SelengkapnyaArkeolog Temukan Makam Bangsawan Berusia 1.200 Tahun, Dikubur Bersama Korban Tumbal dan Harta Karun
Korban tumbal ini bertujuan untuk menemani tuannya di alam baka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arkeolog Temukan Kuburan Massal Terbesar di Eropa, Berisi 1.000 Kerangka Korban Wabah Mematikan
Diperkirakan kuburan massal ini berisi lebih dari 1.500 mayat.
Baca SelengkapnyaArkeolog Kaget, Manusia Purba Ini Sudah Memakai Lem untuk Bikin Perkakas Batu
Arkeolog Kaget, Manusia Purba Ini Sudah Memakai Lem untuk Membuat Perkakas Batu
Baca Selengkapnya10 Penemuan Arkeologi Paling Mengejutkan Sepanjang 2023, Ini Daftarnya
Tahun 2023 menjadi tahun sukses bagi para ahli arkeologi di berbagai belahan dunia.
Baca SelengkapnyaArkeolog Kaget, di Bawah Galeri Seni Ditemukan Kota Berusia 1.000 Tahun
Arkeolog Kaget, di Bawah Galeri Seni Ditemukan Kota Berusia 1.000 Tahun
Baca SelengkapnyaArkeolog Takjub, Ukiran Gambar Hewan dan Benda Langit Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gunung Berbatu
Arkeolog Takjub, Ukiran Gambar Hewan dan Benda Langit Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gunung Berbatu
Baca SelengkapnyaArkeolog Temukan Anak Panah Berusia 3.600 Tahun di Gunung, Sosok Pemiliknya Terungkap
Mata panah terbuat dari kuarsit asli dan masih utuh.
Baca Selengkapnya