Pengakuan Fachri Albar Masih Konsumsi Narkoba Meski Sudah Pernah Ditangkap

Dia ditangkap penyidik di kediamannya pada Minggu (20/4) kawasan Jakarta Selatan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Pengakuan Fachri Albar Masih Konsumsi Narkoba Meski Sudah Pernah Ditangkap
Fachri Albar Dulu Pemenang Aktor Terbaik, Kini Keluar Masuk Penjara Karena Narkoba (Fachri Albar (credit: instagram/aialbar))

Satreskrim Narkoba Polresta Metro Jakarta Barat, menetapkan artis Fachri Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap penyidik di kediamannya pada Minggu (20/4) kawasan Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya menyebut Fachri nekat mengkonsumsi narkoba dengan alasan kebutuhan pribadi untuk menjalani kehidupannya.

"Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4).

Fachri memang bukan kali ini saja tersandung kasus narkoba. Setidaknya sudah tiga kali polisi menciduk istri dari Renata Kusmanto itu hingga saat ini.

Meskipun sudah berkali-kali tersandung mengkonsumsi barang haram itu, Fachri masih tidak kapok dan kembali terjerat.

"Rekan-rekan juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama ya. Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," beber Twedi.

Saat ini penyidik masih mendalami asal usul narkoba yang didapat oleh Fachri. Atas perbuatannya, dia terancam pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta," pungkas Twedi.

Rekomendasi