Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI, Hendra Hidayat, mengatakan proses transisi dari Baziz menjadi Baznaz DKI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dia pastikan, kebijakan itu bukanlah bentuk pembubaran Baziz, namun hanya peleburan saja.
"Kita selaraskan dengan undang-undang yang ada, aturan di atasnya," kata Hendra di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Tak hanya itu, Hendra menyebut tidak ada perubahan pola pengelolaan dari Baziz meskipun berganti nama.
"Itu sama seperti yang dilakukan oleh Bazis sekarang, istilahnya nanti ada bidang pengelolaan, bidang pengumpulan," ujar dia.
Hendra menyatakan tim untuk menyeleksi pimpinan Baznaz akan segera dibentuk dan pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa pihak sebagai calon panelis.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta.
Pergub tersebut menjadi dasar hukum untuk proses transisi dari Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta. Kemudian pada Pasal 2 Pergub Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com