Pantas Menggiurkan, Segini Cuan Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sekali Kiriman 110 Kg Sabu dari Malaysia
Polisi kini mengusut tindak pencucian yang dilakukan Murtala Ilyas
Polisi kini mengusut tindak pencucian yang dilakukan Murtala Ilyas
Polisi memperkirakan penghasilan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas bisa mendapat ratusan miliar sekali pengiriman narkotika jenis sabu yang dibeli dari Malaysia.
Pendapatan itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga berdasarkan hasil penyitaan barang bukti sabu dari tangan Murtala seberat 110 kg.
"Nilai nominal BB yang disita misalkan 1 g sama dengan Rp1,8 juta. Jadi jika 110 kg itu bisa kira-kira Rp198.000.000.000," terangnya saat dihubungi Sabtu (9/3).
Sementara untuk pengeluaran biaya dari Murtala untuk pengiriman 110 Kg sabu, yakni pembayaran uang muka (down payment/DP) ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar.
Miliaran uang itu diserahkan oleh Murtala langsung ke seseorang di Malaysia yang dianggap sebagai 'big boss'. Dalam pertemuan itu lah proses waktu dan jalur pengiriman ditentukan.
"Untuk BB yang 110 kg Murtala sudah membayarkan uang muka sebesar Rp7,5 M kepada Big Boss di Malaysia," ucapnya.
Usut TPPU
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Murtala adalah bandar besar yang mengedarkan sabu dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta
merdeka.com
Karena adanya kasus TPPU sebelumnya yang divonis MA delapan tahun dan diputuskan untuk asetnya dikembalikan sebanyak Rp 142 miliar.
Maka dari itu, penyidik kembali melacak aset Murtala dalam kasus narkotika kali ini.
"Nah ketika kita mengamankan yang bersangkutan kita memprofiling asal usul maupun latar belakang tersangka ini. Dan memang benar bahwa saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman," tuturnya.
"Untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki M ini apakah ada terkait dengan tindak pidana. Ikutan yang nanti ketika nanti ada indikasi ke sana maka tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," tambah dia.
Oleh sebab itu, Syahduddi mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli TPPU kemudian juga berkoordinasi dengan PPATK untuk kembali mengusut aset dari Murtala.
"Sedang melaksanakan penelusuran terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki tersangka ini yg didapat dari hasil penjualan narkoba. Sehingga nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah kepada adanya tindak pidana lain," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 110 Kg
Murtala Cs telah dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.
Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaTerakhir Murtala kembali ditangkap bersama enam orang anak buahnya.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya