Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Narkoba saat razia diskotek Crown, Ahok 'tinggal tunggu sekali lagi'

Narkoba saat razia diskotek Crown, Ahok 'tinggal tunggu sekali lagi' Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam setiap tempat hiburan malam yang menjadi tempat penggunaan atau transaksi narkotika akan ditutup. Jika menjadi tempat penggunaan maka akan diberikan peringatan, sedangkan jika transaksi langsung ditutup.

Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa empat anggota Reskrim Polsek Gambir yang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba bernama Anto alias Awi. Sehingga ditemukan adanya obat-obat terlarang di lokasi kejadian.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini memastikan, Diskotek Crown akan ditutup dan dilarang untuk beroperasi kembali, jika ditemukan sekali lagi adanya pengguna narkoba. Harapannya pemilik hiburan malam meningkatkan pengawasan ketat.

"Ya, bagus, tinggal dua kali. Dua kali ya tutup, kan' aturan mainnya gitu. Sudah ketemu sekali ya (pengguna narkoba) di Crown nya? Tinggal tunggu sekali lagi saja, tutup dia," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10).

Ketegasan ini sebenarnya untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan. Di mana pada pasal 99 menyebutkan setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah atasan anggota polisi tersebut, yakni Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra, ikut terlibat atau tidak dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas pungutan liar (pungli). Jika anggota Polri terbukti terlibat pungutan liar, siapapun itu akan ditindak tegas.

Iptu S, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan Anto dari proses hukum. Padahal, Anto didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat dilakukan razia di diskotek Crown, Jakarta Barat.

Sebelumnya, mereka sempat meminta Rp 300 juta kepada keluarga Anto. Namun, keluarga tidak bisa menyanggupi jumlah sebesar itu. Keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP