Polisi menangkap dua pelaku terkait kasus mutilasi terhadap RHW (31) yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial DAS dan LAS.
Polisi menyebut, kedua pelaku adalah pasangan kekasih. Pembunuhan terhadap RHW mereka lakukan karena ingin menguasai harta korban.
"Dua orang atas nama DAF (26) yang bersangkutan adalah pelaku ataupun eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Pelaku LAS (27) peran yang dilakukan untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru di Jakarta Pusat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).
"Hubungan DAS dan LAS, adalah pasangan kekasih pacaran. Mungkin karena situasi saat ini tidak ada uang kemudian cari korban untuk dapatkan harta," sambung Nana.
Nana menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku LAS sudah berkenalan lewat salah satu aplikasi pertemanan. Keduanya lalu saling berkomunikasi terakhir pada 6 September lalu.
"Korban dan saudara LAS ini sudah lama saling mengenal melalui chatting. 7 September mereka ada janjian untuk bertemu di satu apartemen dan mereka menyewa tanggal 7 sampai 12 untuk menyewa apartemen tersebut. Nah sekitar 9 September, mereka (LAS dan DAF) masuk ke apartemen tersebut," jelasnya.
Saat itulah, muncul niat DAF dan LAS untuk menghabisi korban. Saat hari janjian bertemu, pelaku DAF masuk lebih dulu ke unit apartemen di Pasar Baru, Jakatya Pusat, yang telah disewa dan bersembunyi.
"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," beber Nana.
Mengetahui korban meninggal, keduanya bingung. Keduanya sempat turun ke lobi.
"Kemudian mereka membeli golok dan gergaji dan kembali ke apartemen tersebut dan melakukan mutilasi," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Advertisement
Kronologi Mayat Ditemukan
Sebelumnya, jasad pria yang bekerja sebagai Human Resource & General Affair Manager di salah satu perusahaan kontruksi ditemukan di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 16, pada Rabu (16/9) malam.
"DAF adalah eksekutor atau orang yang membunuh dan juga memutilasi korban. Sementara LAS (27) orang yang mengajak korban ke Apartemen di kawasan Pasar Baru Jakpus. Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kamis (17/9).
Nana menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis Depok pada Rabu 16 September 2020 kemarin.
Mereka saat itu berniat menghilangkan jejak pembunuhan dengan mengubur jasad korban di belakang rumah.
"Rencananya oleh para tersangka korban akan dikubur di belakang rumah kontrakan. Tapi belum dilaksanakan karena keburu ketangkap sama kami," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dipersangkakan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339862/original/070469400_1788431566-ecbb87b4-d7c4-4dee-a441-8e07c6e69ec3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4325233/original/094213700_1676460080-20230215-Tarif-Parkir-Mobil-Uji-Emisi-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561775/original/018880900_1776760123-Screenshot_2026-04-21_152219.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330927/original/040624300_1756371174-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_09.26.56_d0953a74.jpg)