Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit apartemen di daerah Jakarta dan Serpong terkait kasus korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020. Aset tersebut merupakan milik Donald Sihombing tersangka dari kasus pengadaan tanah Rorotan tersebut.
"Bahwa pada awal bulan ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Selain dua unit apartemen, penyidik KPK juga menyita dua bidang tanah milik Donald di wilayah Cikarang seluas 11.000 meter persergi. Dua bidang tanah itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa.
Advertisement
Jumlah Tersangka
Selain Donald Sihombing, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni Yoory C Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kemudian Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi perkara korupsi proyek tersebut. Semula, PT TEP hendak membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) di daerah Rorotan Jakarta Utara dengan luas sekitar 11,7 Hekatare seharga Rp950 ribu meter persegi.
Yorry yang mengetahui perihal pembelian tanah tersebut menyepakati harga bersama PT TEP seharga Rp3 juta meter persegi. Padahal saat itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga tanah.
"YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta meter persegi. Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh Farouk M Arzby kepada YCP, namun YCP mengabaikan hal tersebut," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Singkat ceritam harga pembelian tanah itu disepakati antara PPSJ dengan PT TEP dengan ketentuan enam bidang tanah seluas 11,7 hektare milik PT TEP.
Untuk pembayarannya, kata Asep, dilakukan secara bertahap. PT TEP membayarkan uang muka tahap 1 melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) beli putus tanah sebesar Rp20 miliar.
"Saudara YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar," ujar Asep.
Dalam proses pembelian tanah itu juga ada kerja sama di bawah meja sehingga Yory mendapatkan uang mata uang asing dari PT TEP sebagai bentuk imbalan dari pengurusan pengadaan lahan tersebut.
"Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jl Rorotan-Marunda 11,7 hektare yang dilakukan YCP tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP," jelas Asep.
Akibatnya, kata Asep, negara maupun daerah mengalami kerugian Rp223.852.761.192 dikarenakan adanya penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021.