Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI sebut Polda Metro tak berhak tunda sidang Ahok

Kejati DKI sebut Polda Metro tak berhak tunda sidang Ahok sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mengenai surat itu, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru mempertanyakan perihal permohonan tersebut. Sebab, yang pantas menghentikan persidangan hanyalah pihak yang berkompeten menunda sidang. Seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum.

"Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Waluyo pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut sejak kemarin. Namun, menurutnya yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," katanya.

Dia juga menegaskan, saat ini pihaknya juga masih menunggu apakah majelis hakim menyetujui surat tersebut.

"Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP