Kasus Pembobolan Data PeduliLindungi, Keberadaan Sertifikat Vaksin Ilegal Ditelusuri
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus peredaran sertifikat vaksin ilegal. Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian data aplikasi dengan membobol data website PeduliLindungi terendus.
Pada pemeriksaan awal, FH (23) selaku penjual sertifikat vaksin ilegal dan HH (30) selaku staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berhasil menjual 93 sertifikat vaksin ilegal yang baru 2 dari pembeli berhasil diamankan.
"Kemari kan ada dua yang pembelinya. Sementara (sisanya) masih didalami," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (5/9).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan jika pihaknya masih mencari 93 sertifikat ilegal yang masih beredar dari hasil pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi dengan membobol data website PeduliLindungi.
"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Fadil saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Atas pengakuan tersebut, Fadil menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari keberadaan 93 kartu vaksin ilegal tersebut untuk ditarim kembali dan bisa diamankan.
"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi pedulilindungi agar bisa kami tarik kembali dan bisa kami amankan," kata Fadil.
Selain itu, Fadil juga telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami adanya kemungkinan kasus serupa di daerah-daerah lain pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kedua penyidik juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita benar benar akan melakukan proses proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," jelasnya.
Sementara dari kasus ini, polisi baru berhasil mengamankan dua sertifikat vaksin ilegal dari 93 yang sudah berhasil dijual kedua pelaku. Dengan mengamankan pemesan jasa sertifikat vaksin palsu, yakni AN (21) dan DI (30).
"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas. Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu Rupiah," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya