Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajian Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Rampung Awal 2020

Kajian Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Rampung Awal 2020 Sistem ERP di Jalan Merdeka Barat. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Salah satu cara yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan adalah menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Namun saat ini masih dilakukan kajian setelah Pemprov DKI Jakarta menerima Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Kajian ini ditargetkan rampung awal 2020. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, kajian ERP akan lebih lengkap, termasuk teknologi yang bisa langsung menghitung berat muatan.

"Lagi dikaji. Jadi karena masih dikaji, tunggu tim yang sedang mengkaji itu bekerja. Kita harapkan tahun depan di triwulan satu kajiannya sudah selesai, karena kan sesuai dengan LO Kejagung, untuk dokumen ERP yang ada sekarang itu harus dilakukan kaji ulang," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Tahap selanjutnya setelah kajian ulang rampung, Dishub akan melengkapi dokumen. Termasuk juga menyiapkan regulasi yang harus disesuaikan dengan hasil kajian. Setelah itu baru kemudian akan masuk proses lelang. Lelang ini akan mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018.

"Kita harapkan tahun depan sudah lelang," ujarnya.

Terkait lamanya proses ERP ini dan tak kunjung ada realisasi, Syafrin mengatakan pihaknya ingin ada dasar yang benar sebelum kebijakan ini diterapkan. Pihaknya mengikuti rekomendasi Kejaksaan Agung untuk melakukan LO.

"Prinsipnya begini, apa yang dilakukan oleh DKI sekarang itu kita meletakkan sesuatu pada fundamen yang benar dulu. Makanya kenapa kemudian LO ada beberapa yang harus dikaji ulang dokumen, kemudian kita dudukkan dalam konstruksi hukum yang benar. Kita dudukkan ke dalam konstruksi hukum yang benar sehingga proses ke depan itu sustain," jelasnya.

Konstruksi hukum yang benar, lanjutnya, menyesuaikan dengan UU Nomor 22, PP Nomor 32, dan PP Nomor 97 dimana skema ERP adalah retribusi daerah. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yaitu tarif layanan.

"Konstruksi hukumnya itu dulu yang kita dudukkan," kata dia.

"Kalau tarif layanan itu regulasinya itu berbeda dengan retribusi, walaupun sama-sama dikenakan retribusi juga hitungannya ada jasa-jasa layanan yang harus dihitung, tapi konsep dari sisi operasionalnya itu berbeda. Kalau jasa layanan otomatis penyelenggaranya adalah skema BLUD kan," lanjutnya.

Pihaknya menetapkan skema retribusi karena diatur dalam PP Nomor 97. Syarif menambahkan, pihaknya menargetkan ERP bisa berlaku mulai 2021 sesuaiInstruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019.

"Kita akan kejar 2021," ujarnya.

Jalur-jalur yang rencananya akan dikenakan sistem ERP yaitu di 25 jalur ganjil genap. Perda ERP yang diusulkan dalam Prolegda tahun lalu diharapkan menjadi prioritas dan bisa disahkan tahun depan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP