Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Aksi bejat DJ terungkap secara tidak sengaja. Tetangga korban melihatnya berada di kamar indekos korban usai salat Jumat.

DJ alias Njo (50) kini meringkuk di tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat. 

Warga memergokinya sedang mencabuli seorang bocah perempuan, anak dari tetangga indekosnya.

Rupanya, aksi DJ ini bukan yang pertama kali. Dalam pengakuan kepada polisi, pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu sudah berkali-kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berusia 13 tahun.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi, Jumat (15/9) siang di salah satu indekos di kawasan Tanah Sereal, Tambora. Korban sedang berada di kamarnya yang sepi tanpa kedua orang tuanya.

Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara Pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," 
kata Putra dalam keteranganya, Minggu (17/9).

@merdeka.com

"Saat itu korban membenarkan atas informasi tersebut dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023 di kamar kos saat ayah dan ibu sedang bekerja."
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama

@merdeka.com

Polisi menangkap DJ pada Sabtu (16/9) setelah menerima laporan dari ayah korban.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," jelas Putra.

Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

DJ dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Artikel ini ditulis oleh
Iqbal Fadil

Editor Iqbal Fadil

Topik Terkait

Reporter
  • Bachtiarudin Alam

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya icon-hand
Kisah Kelompok Tani di Batang Budidaya Madu Liar, Sempat Alami Pasang Surut

Kisah Kelompok Tani di Batang Budidaya Madu Liar, Sempat Alami Pasang Surut

Setiap tahun, mereka bisa menghasilkan omzet mencapai Rp66 juta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya

DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya

"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya icon-hand
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon-hand