
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Aksi bejat DJ terungkap secara tidak sengaja. Tetangga korban melihatnya berada di kamar indekos korban usai salat Jumat.
Aksi bejat DJ terungkap secara tidak sengaja. Tetangga korban melihatnya berada di kamar indekos korban usai salat Jumat.
Warga memergokinya sedang mencabuli seorang bocah perempuan, anak dari tetangga indekosnya.
Rupanya, aksi DJ ini bukan yang pertama kali. Dalam pengakuan kepada polisi, pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu sudah berkali-kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berusia 13 tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi, Jumat (15/9) siang di salah satu indekos di kawasan Tanah Sereal, Tambora. Korban sedang berada di kamarnya yang sepi tanpa kedua orang tuanya.
@merdeka.com
@merdeka.com
Polisi menangkap DJ pada Sabtu (16/9) setelah menerima laporan dari ayah korban.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," jelas Putra.
DJ dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSetiap tahun, mereka bisa menghasilkan omzet mencapai Rp66 juta.
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca Selengkapnya