Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbauan tak digubris, Polisi akan tilang peserta takbir keliling

Imbauan tak digubris, Polisi akan tilang peserta takbir keliling Gema takbir berkumbang di ibukota. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pawai takbir keliling. Alasannya, dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum.

Polda Metro menerjunkan 600 personel untuk menjaga titik-titik rawan keramaian saat pawai takbir keliling. Khususnya di kawasan Bunderan HI. "Kalau persiapan dari Dirlantas sendiri ada sekitar 600 personel yang kita turunkan malam ini baik di Pospam, Pos Pelayanan dan anggota yang di jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara kepada merdeka.com di Pos Polisi Bunderan HI, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

"Untuk malam ini kita melakukan antisipasi di beberapa titik rawan seperti di Bunderan HI," tuturnya.

Halim mengaku akan mengutamakan pendekatan humanis kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Namun pihaknya tidak segan melakukan penindakan jika imbauan tersebut diindahkan.

"Kita soft power dulu kepada para warga, jika tidak digubris kita lakukan tindakan tegas seperti penilangan. Penilangan adalah cara terakhir jika terpaksa tapi kita tetap utamakan soft power dulu," ucapnya.

Halim kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan takbir di rumah ibadah yang berada di sekitar tempat tinggal.

"Saya kira untuk malam takbir ini sebaiknya kepada masyarakat kita lakukan di masjid banyak berdoa di sana, daripada kita mengganggu ketertiban khususnya lalu lintas," tutupnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam

Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam

Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang

Polisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang

Sebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar

Baca Selengkapnya
Pastikan Pemilu Aman, Polisi Gelar Patroli di Jam Rawan Kejahatan

Pastikan Pemilu Aman, Polisi Gelar Patroli di Jam Rawan Kejahatan

Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya