Heru Budi Diharapkan Segera Respons Hasil FGD Pengaturan Jam Kerja PNS

Rabu, 9 November 2022 11:48 Reporter : Lydia Fransisca
Heru Budi Diharapkan Segera Respons Hasil FGD Pengaturan Jam Kerja PNS PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja PNS sebagai salah satu cara mengurai kemacetan. Rencana tersebut sudah memasuki tahap focus group discussion (FGD) bersama para pakar yang hasilnya kesimpulannya akan disampaikan pada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Tentu hasil dari kajian, dari kemarin, kami sudah melakukan FGD dan tentu hasil kajian itu yang akan kita laporkan kepada Pj Gubernur (Heru Budi Hartono)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin saat ditemui di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/11).

Syafrin juga berharap, Heru segera memberikan respons atas FGD tersebut untuk selanjutnya bisa menerbitkan kebijakan terkait pengaturan jam kerja PNS.

"Yang kita harapkan, setelah (penyerahan hasil FGD) itu, ada kebijakan untuk pelaksanaannya seperti apa," jelas Syafrin.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan kemungkinan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau pun Keputusan Gubernur (Kepgub) soal wacana pengaturan jam kerja di ibu kota guna mengurai kemacetan.

Hal itu disampaikan Chaidir usai Focus Group Discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

"Yang pertama dari Dishub DKI, prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima," kata Chaidir.

Diketahui, FGD ini diisi oleh sejumlah narasumber dan pakar terkait seperti Pakar Kebijakan Sektor Transportasi dan Perkotaan Azas Tigor Nainggolan hingga Pakar Tata Kota Yayat Supriatna.

Chaidir mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil FGD kepada dinas dan instansi bersangkutan.

"Dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi, nanti kan ada timnya ya, kita mengkaji tim dari terkait unsur organisasi yang ada di lingkungan Pemda," kata dia.

Khususnya, kata Chaidir masukan-masukan hasil FGD bakal disampaikan kepada biro hukum hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Chaidir menyebut kemungkinan masukan para pakar itu akan dimuat menjadi regulasi dalam bentuk Pergub/Kepgub atau imbauan.

"Kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub Kepgub atau imbauan," jelas dia.

Menurut Chaidir regulasi mengenai pengaturan jam kerja juga harus mempertimbangan cakupan wilayah penerapannya.

"Namun tadi saya menyimpulkan memang, kalau untuk berlaku di lingkungan Pemda DKI saja cukup bisa dengan imbauan," terang dia.

"Namun kalau untuk berlaku secara holistik karena DKI ini kan instansi nya kan banyak ya," ujar Chaidir.

Baca juga:
Musim Hujan, BPBD DKI Imbau Perkantoran di Jakarta Lakukan WFH
Anggaran Penanganan Kemacetan Dipangkas Rp800 M di APBD DKI 2023
Lima Penyumbang Gas Rumah Kaca Penyebab Pemanasan Global di DKI, Transportasi Teratas
Untung Rugi Jam Kerja PNS Diatur Demi Urai Kemacetan Jakarta
Lima Sumber Penghasil Gas Rumah Kaca Terbesar Jakarta, Paling Tinggi Transportasi
Urai Macet, Dishub Gagas Green Wave, Perbanyak Park and Ride Hingga Optimalkan e-TLE

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini