Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka
Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dikirim ke Jepang. Sebanyak sembilan orang korban yang ditampung di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan berhasil diselamatkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.
merdeka.com
Ade menjelaskan tiga orang tersangka berinisial AKR (29), MR (30) dan A (38) memiliki peran yang berbeda.
Dikatakannya untuk pelaku AKR, bertugas untuk mencari dan merekrut para calon tenaga kerja ke daerah seperti Jawa Tengah, Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.
Peran serupa juga dilakukan oleh MR, selain itu dia juga betugas untuk mengantar korbannya yang akan diberangkatkan ke Bandara.
"Tersangka A bantu buatan visa temporary visitor atau visa kunjungan dan berperan sebagai sponsor antara agensi di luar megeri, para korban akan diberangkatkan ke jepang dicarikn kerja disana," ujar Ade.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mengiming-imingi korbannya agar apabila dapat bekerja di Jepang akan mendapatkan penghasilan sekitar 1000 hingga 1200 Yen selama 10 jam perhari.
Apabila ditaksir dalam rupiah, korban dapat meraup gaji Rp104 ribu perjam lalu apabila dikalikan 10 jam, maka akan mendapatkan Rp.1.040.000 selama sehari.
"Katanya akan diperkerjakan di perusahaan pemotongan ayam, kabel dan mebel," tuturnya.
Ketiga pelaku pun diamankan. Untuk pelaku AKR dan MR diamankan di tempat penampungan calon Pekerja Imigran Indonesia. Sedangkan A diamankan di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni pasport, tiket pesawat, visa, dokumen, surat dokumen, hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui jumlah pengendara yang belum mengikuti uji emisi.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaTemuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut pun berlangsung selama enam hari, pada tiga hari pertama dengan dilakukan pembersihan.
Baca SelengkapnyaUpaya yang dilakukan Paspampres tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana yang sedang berjalan di belakangnya.
Baca SelengkapnyaMakam kuno ini ditemukan di sebuah lahan parkir di Prefektur Nara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya