Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dikirim ke Jepang. Sebanyak sembilan orang korban yang ditampung di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan berhasil diselamatkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

 "Korban dibujuk rayu dan disarankan gadaikan sertifikat rumah sawah sehingga para pelaku dapat uang sebesar Rp85 sampai Rp95 juta perorang dengan alasan untuk para korban keberangkatakan ke Jepang, pasport, pelatihan bahasa, akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

merdeka.com

Ade menjelaskan tiga orang tersangka berinisial AKR (29), MR (30) dan A (38) memiliki peran yang berbeda.

Dikatakannya untuk pelaku AKR, bertugas untuk mencari dan merekrut para calon tenaga kerja ke daerah seperti Jawa Tengah, Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.

Peran serupa juga dilakukan oleh MR, selain itu dia juga betugas untuk mengantar korbannya yang akan diberangkatkan ke Bandara.

"Tersangka A bantu buatan visa temporary visitor atau visa kunjungan dan berperan sebagai sponsor antara agensi di luar megeri, para korban akan diberangkatkan ke jepang dicarikn kerja disana," ujar Ade.

Korban Diimingi Kerja di Jepang dengan Penghasilan 1000 Yen

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengiming-imingi korbannya agar apabila dapat bekerja di Jepang akan mendapatkan penghasilan sekitar 1000 hingga 1200 Yen selama 10 jam perhari.

Apabila ditaksir dalam rupiah, korban dapat meraup gaji Rp104 ribu perjam lalu apabila dikalikan 10 jam, maka akan mendapatkan Rp.1.040.000 selama sehari.

"Katanya akan diperkerjakan di perusahaan pemotongan ayam, kabel dan mebel," tuturnya.

Adapun setelah korbannya berhasil terbuai, akan diberikan pelatihan seperti pelatihan bahasa dan lain sebagainya. Namun diketahui, pelatihan itu dilakukan di lembaga informal yang ilegal dan ditempatkan di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan.

Adapun setelah korbannya berhasil terbuai, akan diberikan pelatihan seperti pelatihan bahasa dan lain sebagainya. Namun diketahui, pelatihan itu dilakukan di lembaga informal yang ilegal dan ditempatkan di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan.

Ketiga pelaku pun diamankan. Untuk pelaku AKR dan MR diamankan di tempat penampungan calon Pekerja Imigran Indonesia. Sedangkan A diamankan di kawasan Sleman, Yogyakarta.

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni pasport, tiket pesawat, visa, dokumen, surat dokumen, hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Serta Pasal 1 UU no 21 tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp600 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Serta Pasal 1 UU no 21 tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp600 juta.

Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi Udara, Ini Hasil Uji Coba Tilang Uji Emisi di 6 Titik Jakarta
Atasi Polusi Udara, Ini Hasil Uji Coba Tilang Uji Emisi di 6 Titik Jakarta

Pihaknya juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui jumlah pengendara yang belum mengikuti uji emisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Ramadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.

Baca Selengkapnya
Pihak Yayasan Al Zaytun Bakal Diperiksa Soal TPPU Panji Gumilang
Pihak Yayasan Al Zaytun Bakal Diperiksa Soal TPPU Panji Gumilang

Temuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK.

Baca Selengkapnya
TNI AD Bantu Penuhi Air Bersih di Perbatasan Papua
TNI AD Bantu Penuhi Air Bersih di Perbatasan Papua

Kegiatan tersebut pun berlangsung selama enam hari, pada tiga hari pertama dengan dilakukan pembersihan.

Baca Selengkapnya
Bupati Bengkulu Utara Ditarik Paksa Paspampres saat Dampingi Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Bupati Bengkulu Utara Ditarik Paksa Paspampres saat Dampingi Jokowi, Ini Penjelasan Istana

Upaya yang dilakukan Paspampres tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana yang sedang berjalan di belakangnya.

Baca Selengkapnya
Makam Bangsawan Jepang Abad Keenam Ditemukan di Lahan Parkir, Dikubur Bersama Perlengkapan Perang
Makam Bangsawan Jepang Abad Keenam Ditemukan di Lahan Parkir, Dikubur Bersama Perlengkapan Perang

Makam kuno ini ditemukan di sebuah lahan parkir di Prefektur Nara.

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya