Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana UMum (PPSU) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024). Berbagai APK, mulai dari bendera, spanduk, hingga baliho, yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Advertisement
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024.
Dalam masa tenang tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang melakukan kampanye. Termasuk memasang spanduk, poster, baliho, atau bendera.
Petugas PPSU mencopot poster kampanye yang terpasang pada pohon di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Advertisement
Sejumlah petugas PPSU mencopot berbagai alat peraga kampanye yang terpasang di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Petugas PPSU mencopot berbagai alat peraga kampanye yang terpasang pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Petugas PPSU mengangkut berbagai alat peraga kampanye yang telah ditertibkan menggunakan mobil bak terbuka di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Advertisement