Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakpus menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka termasuk dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10).
Dia menerangkan, salah satu dari keenam tersangka ialah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, penagih utang atau debt collector
"Nah itu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.
"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tutupnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan, pihaknya mengamankan 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan.
"Betul, ada 56 orang yang diamankan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Selain itu, turut disita Central Processing Unit (CPU) dan telepon genggam milik karyawan yang berada di dalam ruko.
"Barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca Selengkapnya