Kepolisian masih terus mendalami kasus pesta gay yang digelar di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta.
Hingga saat ini, tiga dari 56 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya RH alias R, RE alias E dan BP alias D merupakan penyelenggara acara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka sebelumnya pernah menghadiri acara serupa di Jakarta.
Namun, ini merupakan kali pertama mereka mengadakan pesta sendiri. Terkait hal ini, penyidik akan mendalami lebih lanjut keterangan para tersangka tersebut.
"Mereka mendapatkan ide dari acara lain. Akhirnya, mencoba membuat event baru di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandar dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Advertisement
Iskandar mengatakan, RH alias R, RE alias E patungan untuk membiayai acara. Dia menyewa kamar berukuran deluxe melalui aplikasi dengan tarif Rp1,4 juta per malam. Sementara satu orang lainnya BP alias D bertugas merekrut peserta.
"Tugasnya hanya merekrut, mencari peserta. Salah satu tersangka, D, merekomendasikan nama-nama lain, lalu langsung menghubungi mereka," terang dia.
"Memang mengenal satu sama lain dan berkenalan di event-event sebelumnya. Tapi tersangka ini bukan sebagai hostnya atau panitianya," sambung dia.
Dia menjelaskan para peserta yang direkrut umumnya sudah saling mengenal dari acara-acara sebelumnya. Mereka juga menggunakan berbagai kode untuk mengidentifikasi komunitas mereka.
"Kodenya bermacam-macam ada menyebut arisan, event. Jadi, mereka memiliki kode-kode tertentu," terang dia.
Iskandar menegaskan, tidak ada iming-iming dalam proses perekrutan, mereka hanya mengumpulkan orang-orang yang punya kesamaan orientasi seksual sama.
"Ini kan kepuasan seksual, kan susah, mereka itu mencari komunitasnya. Jadi mereka mengadakan acara itu untuk mencari orang-orang yang dengan perilaku seksual serupa gitu," ujar dia.
Kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya pesta gay di lokasi lain setelah mengungkap kasus serupa di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandar. Dalam penggerebekan di Apart Hotel Rasuna Jakarta, 56 orang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, yang berperan sebagai penyelenggara acara.
"Begitu diamankan, ponsel mereka langsung kami masukkan ke digital forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Jika ditemukan bukti baru, penyelidikan akan terus dikembangkan," kata Iskandar dalam keterangannya.
Dia menambahkan, hasil digital forensik akan menjadi kunci dalam mengungkap lebih banyak kasus serupa.
"Kami masih mendalami. Mudah-mudahan, dari hasil digital forensik, para dua tersangka ini bisa kita ungkap untuk kedepannya untuk perilaku seks yang menyimpang," ucap dia.
Sementara itu, pesta yang digelar di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta dua tersangka, RH dan RE, membiayai penyewaan kamar seharga Rp1,4 juta per malam. Sedangkan BP alias D bertugas mencari peserta.
"D bertugas merekrut peserta. Dia merekomendasikan nama-nama tertentu, lalu menghubungi mereka langsung," ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan, pesta gay itu dilakukan dalam kondisi gelap, sehingga tidak ada rekaman video yang dibuat oleh peserta saat acara berlangsung.
"Mereka menggunakan stiker glow in the dark yang ditempel di punggung. Peserta tanpa stiker akan mencari pasangan yang mengenakan stiker tersebut. Karena suasana gelap, tidak memungkinkan untuk mengambil gambar atau merekam video," ujar dia.
Terkait hal ini, Iskandar memastikan pihak hotel tidak mengetahui adanya pesta tersebut karena pemesanan kamar dilakukan melalui aplikasi.
"Pemesanan kamar dilakukan lewat aplikasi, bukan langsung ke hotel. Pihak hotel juga bersikap kooperatif dan membantu proses penggerebekan hingga olah TKP," ujar Iskandar.