Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua penadah minyak goreng dibekuk polisi di Cakung

Dua penadah minyak goreng dibekuk polisi di Cakung Penyelundup minyak curah diringkus Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Dua orang penadah minyak curah dibekuk anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Kedua pelaku yakni KS seorang sopir, dan ‎TA yang merupakan penadah ditangkap saat membawa 15.540 kilogram minyak curah menggunakan truk di Jalan Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/3) lalu.

"Saat ditangkap, pelaku hendak menyelundupkan 200 kilogram minyak hasil menadah dari sejumlah truk," kata Direktur Krimsus Kombes Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4).

Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengurangi muatan minyak goreng dengan merusak segel pabrik. Pelaku KS, lantas menjual kepada ‎TA dengan memanfaatkan tempat parkir truk di rest area.

"Minyak goreng itu dikirim ke agen di daerah Bandung dan sekitarnya. TA membeli minyak itu dengan harga murah yakni Rp 6.500 per kilogramnya dan dijual Rp 9.000 sehingga dia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 2.500 per kilogram," katanya.

"‎Padahal, minyak goreng di pasaran dijual dengan harga Rp 11 sampai 15 ribu per kilogram. Dalam dua bulan, tersangka ini bisa mengumpulkan minyak goreng sekitar 10 ton," sambungnya.

Wahyu mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru dua tahun beroperasi. Selama itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

Lanjut Wahyu, minyak goreng curah seharusnya didistribusi langsung ke masyarakat, karena harganya yang murah dan bisa dinikmati seluruh lapisan. Namun, atas ulah pelaku minyak tersebut menjadi langka dan mahal.

"Karena masyarakat kalau yang namanya minyak goreng curah ini, kan tidak kemasan. Jadi masyarakat bisa beli sesuai dengan kemampuan. Itu tujuannya. Jadi bukan yang sudah dikemas, 1 liter gitu ya. Dia bisa beli. Dengan kejadian seperti ini, tentunya yang bisa didistribusikan langsung ke masyarakat itu, bisa berkurang. (Apalagi) Sebentar lagi kan ada Ramadhan. Sehingga dari sekarang kita melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," beber mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Wahyu melanjutkan, penyidiknya akan mengembangkan terkait adanya pelaku dan bos dari pengepul minyak curah ini. Di mana pabrik ini berada di Marunda, Jakarta Utara.

"Pabriknya ada di Marunda. Kami masih mengembangkan untuk menangkap tersangka lainnya. Tersangka KS dijerat dengan pasal 374 jo Pasal 372 KUHP UU RI No 20 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman kurungannya maksimal 5 tahun. Sementara TA yang merupakan penadah ini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP