DPRD Usul Pemprov DKI Beri Bantuan Pangan Ketimbang Uang Buat Warga Terdampak Corona
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengusulkan agar pemerintah provinsi menyalurkan bantuan pangan ketimbang uang tunai kepada warga terdampak Covid-19. Di samping penyalurannya berpotensi tidak tepat, bantuan pangan tetap menjalankan roda perekonomian.
Dengan bantuan berupa pangan, pemerintah provinsi bisa bekerja sama dengan perusahaan operator ojek online untuk mengantarkan bantuan tersebut kepada warga. Sehingga pergerakan ekonomi tetap ada seiring dengan langkah Pemprov melayani belanja masyarakat menggunakan jasa ojek online.
"Mereka itu rata-rata pendapatannya Rp 4,2-4,9 juta kalau rata-rata penghasilannya Rp 160 ribu. Kalau mereka berperan untuk mendistribusikan itu dari rumah ke rumah tentunya harus dikoordinasikan dengan baik dengan pihak yang terkait, sesuai dengan keinginan Pak Gubernur kan akan menggandeng ojol juga untuk itu," terang Mujiyono, Rabu (1/2).
Namun bila melibatkan ojek online, harus ada aturan tegas agar mereka konsisten menerapkan protokol pencegahan virus Corona.
"Harus menjadi pertimbangan ojol ini kalau tidak disiplin mungkin kan malah menjadi pembawa atau carrier, mendisiplinkan satu juta orang enggak mudah. Jadi bahan baku diambil di mana harus ada protokol Corona. Cuci tangan, pakai masker, pakai sarung tangan, dan seterusnya dan waktu nganterin sampai di rumah-rumah warga tentunya kesulitan juga," jelasnya.
Dia kemudian mempertanyakan juga mengenai anggaran untuk bantuan terhadap warga terdampak. Perlu ada kajian mendalam untuk langkah tersebut.
"Yang terkendala kondisi APBD kita seperti apa. Itu yang memprihatinkan karena sampai dengan hari ini Rp 10,1 T PAD masuk, lebih kurang 10 persen sekian. Terus, SAL kita berapa realnya."
"Ini intinya adalah program-program yang duitnya sudah ada, yang SPD-nya sudah cair, mesti dicairkan, nah ini mesti dibatalkan, dialihkan ke penanggulangan Covid-19," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya