Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Pertanyakan Keputusan Bank DKI Pinjamkan Ancol Rp1,2 Triliun

DPRD Pertanyakan Keputusan Bank DKI Pinjamkan Ancol Rp1,2 Triliun Antrean warga cairkan BST di ATM Bank DKI. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Pranowo menilai tidak logis pemberian kredit Bank DKI kepada PT Pembangunan Jaya Ancol senilai Rp1,2 triliun. Nilai kredit lebih besar dibandingkan laba bersih Bank DKI sekitar Rp500 miliar.

"Laba bersih Bank DKI hingga September berapa? Rp500 miliar benar yah?" katanya kepada jajaran direksi Bank DKI, Selasa (28/12).

Politikus PSI itu berujar, dari hasil penjabaran PT Pembangunan Jaya Ancol dalam rapat komisi B DPRD, nilai pinjaman yang diberikan lebih besar dari laba bersih Bank DKI. Sehingga menurutnya, langkah tersebut cukup berisiko terhadap likuiditas Bank DKI.

"Dengan laba bersih mau ditaruh di 1 entitas saja, Ancol pinjamnya Rp1,2 trilun, di atas 2 kali laba bersih bank DKI. Yang mana kalau kita lihat Rp500 miliar itu untuk refinancing obligation artinya Ancol enggak bisa bayar, pinjam Bank DKI untuk refinancing," ujar Anthony, Selasa (28/12).

Dia kemudian meminta kepastian kepada pihak Ancol bahwa pinjaman atau kredit yang diterima dari Bank DKI tidak diperuntukan pembangunan infrastruktur Formula E.

"Ya enggak apa-apa (kalau bukan untuk Formula E) tapi ini bisa dipidana kalau ini malah dijadikan untuk Formula E," tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan BUMD, Riyadi mengatakan bahwa membaca satu pembukuan keuangan kemudian dikaitkan dengan pemberian kredit, tidak sesederhana yang disampaikan Anthony.

"Jadi perhitungannya bukan seperti yang seperti Mas Anthony sampaikan tadi. Biar nanti Pihak Ancol yang akan menjelaskan," ungkapnya.

Diketahui Bank DKI menjalin kerja sama dengan Pembangunan Jaya Ancol (PJA) terkait pemberian kredit sebesar Rp1,24 triliun dan promosi secara digital. Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dan Direktur Keuangan Bank DKI Romy Wijayanto.

"Penandatanganan kerja sama tersebut mencakup penyaluran kredit senilai Rp1,24 triliun secara bertahap dan kerja sama layanan pemasaran digital," kata Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy dilansir Antara, Jumat (24/12).

Arnaldy mengatakan, penyaluran kredit itu terdiri dari kredit modal kerja sebesar Rp389 miliar untuk kegiatan operasional Ancol dan kredit untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol sebesar Rp516 miliar.

Bank DKI juga akan memberikan kredit kepada pihak Ancol sebesar Rp516 miliar guna kebutuhan pembiayaan investasi rutin, pemeliharaan serta pengembangan aset Pembangunan Jaya Ancol yang sudah mulai kembali melaksanakan aktivitas.

Untuk pemasaran produk secara digital, Bank DKI akan bekerjasama dalam pemasaran tiket rekreasi Taman Impian Jaya Ancol yang mencakup kerja sama pemasaran unit rekreasi, kerja sama penjualan tiket dan pengembangan mekanisme pembayaran digital serta pembuatan gerobak reseller Ancol.

Dukungan lainnya Bank DKI kepada Ancol adalah digitalisasi sistem pembayaran melalui berbagai e-channel Bank DKI diantaranya Ancol Apps, MPOS, JakOne Mobile dan JakCard.

Dana kredit tersebut dikaitkan dengan rencana pelaksanaan formula E di Ancol. Ancol dipilih oleh panitia sebagai lintasan balap mobil tersebut.

Bank DKI menegaskan penyaluran kredit sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tidak terkait rencana pelaksanaan balap mobil listrik Formula E atau Jakarta E-Prix 2022.

"Ini kerja sama bisnis Bank DKI dengan Ancol" kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya